SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Rokok ilegal merk Jimbun Berhologram yang ditengarai diproduksi di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bebas beredar di Sumenep. Rabu (12/3/2025).
Rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang bebas beredar di Kabupaten Sumenep terdapat 2 varian yakni Jimbun Merah dan Jimbun berwarna Toscha.
Pemilik rokok Jimbun Merah dan Jimbun berwarna Toscha ditengarai inisial M. Sebelum nekat memproduksi rokok bodong, M disebut sebagai partner inisial MA. Namun sekarang sudah pecah kongsi.
“M itu sudah pecah kongsi dengan MA.
Sekarang sudah pecah buat sendiri sendiri. M memproduksi Jimbun Merah dan Toscha berhologram kalau MA itu Jimbun Merah cuma tak berhologram,” ujar sumber.
“Rokok Ilegal Jimbun berhologram itu langsung meledak di pasaran,” beber sumber yang merupakan warga asal Pamekasan.
Sementara, D, salah satu konsumen rokok Jimbun berhologram membeberkan bahwa peredaran rokok ilegal yang dilarang oleh negara itu sudah menyebar luas ke Sumenep, termasuk ke Kecamatan Talango.
“Peredarannya hingga pulau Talango Sumenep,” katanya.
Bos rokok ilegal merk Jimbun berwarna merah dan Toscha berhologran asal Kabupaten Pamekasan hingga saat ini seakan ‘dipelihara’ oleh Bea Cukai dalam menjalankan bisnis gelapnya.
M belum dapat dikonfirmasi. Begitu pula Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim juga belum dapat dikonfirmasi terkait keberadaan rokok ilegal merk Jimbun yang ditengarai diproduksi di Kabupaten Pamekasan yang hingga saat ini seakan dibiarkan bebas beredar hingga ke Sumenep. (ily/red)