MADURA (JURNALIS INDONESIA) – Rokok ilegal yang diproduksi di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kembali terungkap. Lagi dan lagi dibiarkan bebas beredar oleh Bea Cukai (BC) Madura yang berkantor di wilayah setempat, Selasa (16/9).
Adalah rokok merk HIMMA dan RS isi 20 batang garapan mesin yang dibiarkan bebas beredar kendati tanpa dilekati pita cukai hingga lintas provinsi.
Sumber Jurnalis Indonesia membeberkan, rokok ilegal merk HIMMA dan RS yang dibiarkan beredar luas kendati tidak dilekati pita cukai oleh Bea Cukai Madura ditengarai milik Haji AM yang bersarang di Desa Sentol, Kecamatan Pademawu.
“Rokok ilegal merk RS dan HIMMA itu milik Haji AM Desa Sentol Pamekasan,” beber sumber yang memiliki segudang data tentang rokok ilegal dan Perusahaan Rokok (PR) yang bersarang di wilayah hukum Bea Cukai Madura.
Sumber menyebut, rokok ilegal merk RS dan HIMMA yang dibiarkan beredar luas oleh Bea Cukai Madura milik Haji AM Desa Sentol Pamekasan yang seolah-olah kebal hukum dengan berani melanggar undang-undang ditengarai dibeking oknum aparat penegak hukum.
“Kalau Haji AM itu ada ‘apa apa’ biasanya selalu rembuk dengan oknum tersebut. Makanya aman,” ungkapnya.
Ironisnya juga, Bea Cukai Madura seakan dibuat tutup mata karena kendati rokok merk RS dan HIMMA yang ditengarai milik Haji AM itu melanggar undang-undang diproduksi sekaligus diedarkan tanpa dilekati pita cukai dibiarkan bebas beredar.
“Bea Cukai Madura itu diyakini bukannya tidak tahu siapa para pemilik rokok ilegal di Pamekasan. Apalagi yang punya rokok ilegal RS dan HIMMA itu orang kuat. Saya menduga para pengusaha nakal itu sengaja dipelihara oleh Bea Cukai untuk meraup keuntungan,” sebutnya.
Haji AM dan Kepala Bea Cukai Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan belum dapat dikonfirmasi terkait keberadaan rokok ilegal merk RS dan HIMMA yang bersarang di wilayah hukumnya.
Jurnalis Indonesia kini bersama tim investigasi dalam penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap keberadaan rokok ilegal sekaligus Pabrik Rokok (PR) nakal yang merugikan negara dan masyarakat yang bersarang di wilayah hukum Bea Cukai Madura.
Jurnalis Indonesia sudah mengantongi sejumlah merk rokok ilegal dan PR nakal yang ditengarai memproduksi rokok ilegal hingga jual beli pita cukai yang bersarang di wilayah hukum Bea Cukai Madura yang dibiarkan hingga kini. (ily/red)


