Menu

Mode Gelap
Rokok Magna Indigo Berpita Cukai Saltuk Bebas Beredar di Sumenep, Polisi-Satpol PP Sebut Penindakan Ada di Bea Cukai Akibat Berikan Statement yang Kontroversial, Kapolres Sampang Menuai Sorotan Insan Pers Bea Cukai Dianggap Makan Gaji Buta Lantaran Tak Berani Cabut Izin NPPBKC PR Cahayaku yang Ditengarai Produksi Rokok Turbo Premium Berpita Cukai Saltuk Food Colony Tempat Pusat Kuliner UMKM Pamekasan Kini Tidak Aman Jalin Kebersamaan dengan Warga Binaan, Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Bantu Panen Cabai Rawit

HUKUM & KRIMINAL · 13 Mar 2025 21:46 WIB

Rokok Magna Indigo Berpita Cukai Saltuk Bebas Beredar di Sumenep, Polisi-Satpol PP Sebut Penindakan Ada di Bea Cukai


 KOLASE FOTO. Rokok merk Magna Indigo yang bebas beredar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan menggunakan pita cukai berbeda diduga salah peruntukan atau saltuk. Dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim yang disebut bertanggungjawab menindak peredaran rokok ilegal di Sumenep yang hingga saat ini terkesan memilih diam Perbesar

KOLASE FOTO. Rokok merk Magna Indigo yang bebas beredar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan menggunakan pita cukai berbeda diduga salah peruntukan atau saltuk. Dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim yang disebut bertanggungjawab menindak peredaran rokok ilegal di Sumenep yang hingga saat ini terkesan memilih diam

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Rokok Magna Indigo berpita cukai berbeda diduga salah peruntukan (saltuk) dibiarkan bebas beredar di Kabupaten Sumenep, Madura, JawaTimur. Rokok filter ini diketahui isi 20 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) diedarkan menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 12 batang.

Rokok Magna Indigo dijual secara bebas dan terang-terangan di toko-toko dengan harga Rp13.000 perbungkus.

Aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Sumenep mengaku tidak memiliki kewenangan dalam penegakan hukum menindak peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya. Sebagaimana dikatakan Kasihumas AKP Widiarti saat dikonfirmasi Jurnalis Indonesia.

“Terkait rokok ilegal, silahkan ke Satpol PP,” katanya dikonfirmasi kala itu terkait peredaran rokok ilegal yang marak di wilayah hukum Polres Sumenep, Polda Jatim.

Sedangkan, Satpol-PP Kabupaten Sumenep mengaku terkait peredaran rokok ilegal di wilayahnya adalah tanggungjawab Bea Cukai untuk menindak.

“Kewenangan penertiban peredaran rokok ilegal ada di Bea Cukai bukan di Satpol-PP,” kata Kasatpol-PP Sumenep Wahyu Kurniawan Pribadi kala itu dikonfirmasi Jurnalis Indonesia terkait penindakan rokok ilegal yang marak di Kabupaten Sumenep.

Sementara Bea Cukai Madura hingga kini memilih “diam” dan seakan membiarkan peredaran rokok ilegal yang semakin merajalela di wilayah hukumnya. Seperti di Kabupaten Sumenep.

Terbaru, marak beredar dengan dijual secara terang-terangan adalah rokok merk Magna Indigo. Rokok ini diedarkan dengan menggunakan pita cukai berbeda diduga salah peruntukan. Di mana rokok isi 20 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) tapi diedarkan menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 12 batang.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pengakuan orang tidak dikenal penelfon misterius mengungkapkan, jika rokok Magna Indigo terkait masalah cukai yang disertakan itu bisa beredar di area Madura tanpa ada masalah karena sudah “kesepakatan” bersama Bea Cukai dan perusahaan. Dan pabrik (rokok Magna Indigo) ada di Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, dengan menyebut pabrik nama Haji H (inisial-red).

Anehnya hingga kini, Bea Cukai Madura yang disebut bertanggungjawab atas penindakan rokok ilegal itu memilih diam. Slogan “SAKERAH” BC Madura Sigap, Komitmen, Responsif, dan Bahagia yang digaungkan terkesan hanya pajangan semata.

Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim belum dapat dikonfirmasi. Jurnalis Indonesia kini dalam penelusuran lebih lanjut. (ily/red)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Bea Cukai Dianggap Makan Gaji Buta Lantaran Tak Berani Cabut Izin NPPBKC PR Cahayaku yang Ditengarai Produksi Rokok Turbo Premium Berpita Cukai Saltuk

12 Maret 2025 - 22:54 WIB

Rokok merk Turbo Premium berpita cukai saltuk yang ditengarai milik Haji Ahmad PR Cahayaku

Penelfon Misterius Sebut Pita Cukai yang Dipasang pada Rokok Magna Indigo Sudah Kesepakatan Bersama Bea Cukai dan Perusahaan

12 Maret 2025 - 20:50 WIB

KOLASE FOTO. Ilustrasi penelfon misterius dan rokok merk Magna Indigo yang bebas beredar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan menggunakan pita cukai berbeda diduga salah peruntukan atau saltuk

Rokok Ilegal Merek Jimbun Berhologram yang Ditengarai Diproduksi di Pamekasan Bebas Beredar di Sumenep

12 Maret 2025 - 14:10 WIB

Rokok ilegal yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai merek Jimbun Berhologram yang masif beredar di Sumenep

Oknum Pengusaha Rokok Nakal Merajalela, Rokok Magna Indigo Ditempel Pita Cukai Berbeda Berkeliaran di Sumenep

11 Maret 2025 - 03:21 WIB

Rokok merk Magna Indigo ilegal yang diedarkan menggunakan pita cukai berbeda yang dibiarkan merajalela di Kabupaten Sumenep, Madura, Madura, Jawa Timur, hingga kini

Jika Tetap Dibiarkan, Bea Cukai Madura Diduga Berkonspirasi dengan Bos Rokok Merk Giox Ilegal Asal Pamekasan

10 Maret 2025 - 21:23 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim. Dan rokok merk Giox ilegal yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan bebas beredar?

Masifnya Peredaran Rokok Giox Ilegal Milik Oknum Kades di Pamekasan Diduga Ada Beking, Bea Cukai Tak Berani Menindak?

8 Maret 2025 - 23:44 WIB

KOLASE FOTO. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim dengan bayang-bayang rokok merk Giox ilegal yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan bebas beredar
Trending di HUKUM & KRIMINAL