Menu

Mode Gelap
Darurat Sampah, DPRD Pemalang Usulkan Status Bencana Demi Keselamatan Pengendara, Satlantas Polres Sampang Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalulintas IWO Pamekasan Apresiasi Kepemimpinan Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan Sejarah Baru, Sahabati Latifah Perempuan Pertama yang Jadi Ketua PMII Cabang Sampang Periode 2025-2026 Dandim 0826/Pamekasan Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis Hari Pertama

EKONOMI · 19 Mei 2022 19:56 WIB

Satu-satunya di Indonesia, Unija Sumenep Jadi Rumah Restorative Justice di Lingkungan Kampus


 Satu-satunya di Indonesia, Unija Sumenep Jadi Rumah Restorative Justice di Lingkungan Kampus Perbesar

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Rumah restorative justice akhirnya hadir di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tepatnya di Universitas Wiraraja (Unija). Eksistensi rumah restorative justice di lingkungan Perguruan Tinggi (PT) di Kota Keris menjadi satu-satunya yang baru ada di Indonesia.

Kehadiran rumah restorative justice diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, di Kampus sebutan pamiliar Cemara Unija Madura Sumenep, Kamis (19/5/2022).

Peresmiannya ditandai dengan pemukulan gong oleh Kajati Jatim dihadiri Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah, Kajari Sumenep Trimo, Rektor Unija Sumenep Syaifurrahman, Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Sumenep Arie Andhika Adikresna dan Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Fared Yusuf.

Kajati Jatim Mia Amiati mengaku sangat mengapresiasi kehadiran rumah restorative justice di Unija Madura Sumenep. Karena menurutnya merupakan satu-satunya di Indonesia yang ada di lingkungan kampus.

“Di Indonesia, rumah restorative justice yang ada dalam lingkungan perguruan tinggi baru ada di Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep,” ujar Mia.

Kajati perempuan berparas ayu ini memaparkan, bahwa keberadaan rumah restorative justice itu nantinya akan menghadirkan suasana hukum baru, yakni hukum akan tajam ke atas namun humanis ke bawah. Dalam artian tindak pidana yang dilakukan masyarakat bisa diselesaikan secara musyawarah, dengan persyaratan pelaku tindak pidana bukan merupakan residivis.

Dikatakannya, adapun persyaratan bisa dilakukan keadilan restorative itu jika ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.

“Jadi, kalau ancaman hukumannya diatas 5 tahun sangat sulit dilakukan keadilan restorative,” tutur Mia.

Artikel ini telah dibaca 82 kali

Baca Lainnya

Demi Keselamatan Pengendara, Satlantas Polres Sampang Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalulintas

14 Januari 2025 - 20:31 WIB

IWO Pamekasan Apresiasi Kepemimpinan Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan

13 Januari 2025 - 18:33 WIB

Sejarah Baru, Sahabati Latifah Perempuan Pertama yang Jadi Ketua PMII Cabang Sampang Periode 2025-2026

13 Januari 2025 - 15:28 WIB

Kasus Penipuan Calon Bintara 900 Juta di Pemalang, Briptu WT Akhirnya Dipecat dari Polisi

9 Januari 2025 - 13:09 WIB

Ijin Operasional Dicabut Oleh OJK, Begini Penjelasan Direktur PT LKM BKD Sewaka Pemalang

8 Januari 2025 - 18:19 WIB

Urip Mardiasih didepan kantor BKD Sewaka. Papan nama BKD sudah dilepas

Kasus Penodongan Pistol ke Sopir Ambulans di Sumenep Mulai Disidangkan: Minta Terdakwa Dihukum Berat

8 Januari 2025 - 18:00 WIB

Kasus Penodongan Pistol ke Sopir Ambulans di Sumenep Mulai Disidangkan: Minta Terdakwa Dihukum Berat
Trending di HUKUM & KRIMINAL