Menu

Mode Gelap
Rokok Magna Indigo Berpita Cukai Saltuk Bebas Beredar di Sumenep, Polisi-Satpol PP Sebut Penindakan Ada di Bea Cukai Akibat Berikan Statement yang Kontroversial, Kapolres Sampang Menuai Sorotan Insan Pers Bea Cukai Dianggap Makan Gaji Buta Lantaran Tak Berani Cabut Izin NPPBKC PR Cahayaku yang Ditengarai Produksi Rokok Turbo Premium Berpita Cukai Saltuk Food Colony Tempat Pusat Kuliner UMKM Pamekasan Kini Tidak Aman Jalin Kebersamaan dengan Warga Binaan, Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Bantu Panen Cabai Rawit

HUKUM & KRIMINAL · 6 Nov 2022 10:27 WIB

Selangkah Lagi, Dinginnya Bui Menanti Terdakwa Kades Aengtongtong Sumenep


 Selangkah Lagi, Dinginnya Bui Menanti Terdakwa Kades Aengtongtong Sumenep Perbesar

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya di tingkat banding dengan terdakwa Hadi Sudirfan, Kades Aengtongtong, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep yang memvonis 7 bulan kurungan penjara.

Hadi Sudirfan selaku Kades Aengtongtong saat ini menjadi terdakwa tindak pidana memfitnah sebagaimana Pasal 311 KUHP setelah dilaporkan oleh perangkat desanya sendiri yang kini sudah diberhentikan. Terdakwa Hadi Sudirfan dilaporkan oleh Hendrik Jatmiko W melalui Kuasa Hukumnya, Lawyer Single Fighter Ach. Supyadi, SH., MH.

Ach Supyadi mengungkapkan, di Polres Sumenep, awalnya, terdakwa Hadi Sudirfan, Kades Aengtongtong ini dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik dan fitnah pasca memberhentikan kliennya yang dinilai secara sewenang-wenang.

Laporan tersebut bergulir sampai kemudian pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep yang terbukti pada putusan Pengadilan Negeri Sumenep adalah Pasal 311 KUHP yaitu fitnah dengan ancaman hukuman 4 tahun. Kata Supyadi, oleh Pengadilan Negeri Sumenep diputus 7 bulan yang sebelumnya dituntut oleh Kejaksaan Negeri Sumenep 1 tahun penjara.

Putusan itu yaitu pada Selasa 16 Agustus 2022 dengan nomor perkara 40/Pid.B/2022/PN Smp. Atasan putusan Pengadilan Negeri Sumenep terdakwa Hadi Sudirfan yakni Kepala Desa Aengtongtong maupun Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sumenep mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Dan terhadap banding tersebut alhamdulillah sudah diputuskan yaitu diputus pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep yang memvonis hukuman 7 bulan kurungan penjara bagi terdakwa Hadi Sudirfan yakni Kepala Desa Aengtongtong,” ungkap Supyadi kepada sejumlah media saat menggelar konferensi pers, Sabtu (5/11/2022).

Menurutnya, putusan banding tersebut diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sumenep. Namun kata kuasa hukum pelapor/lorban ini dalam putusan banding tersebut perhari ini, Sabtu (5/11/2022), belum ada pemberitahuan, belum tercantum pemberitahuan kepada terdakwa Hadi Sudirfan maupun kepada Kejaksaan Negeri Sumenep sebagai Penuntut Umum.

Di samping itu kata Supyadi dirinya selaku kuasa hukum pelapor/korban yang dulunya selaku perangkat desa yang diberhentikan dengan secara sewenang-wenang yang sudah menetapkan terdakwa bersalah hingga tingkat banding yang juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep memberikan pesan moral kepada para kepala desa di Sumenep maupun diluar kabupaten diujung timur pulau Madura.

Artikel ini telah dibaca 47 kali

Baca Lainnya

Rokok Magna Indigo Berpita Cukai Saltuk Bebas Beredar di Sumenep, Polisi-Satpol PP Sebut Penindakan Ada di Bea Cukai

13 Maret 2025 - 21:46 WIB

KOLASE FOTO. Rokok merk Magna Indigo yang bebas beredar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan menggunakan pita cukai berbeda diduga salah peruntukan atau saltuk. Dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim yang disebut bertanggungjawab menindak peredaran rokok ilegal di Sumenep yang hingga saat ini terkesan memilih diam

Bea Cukai Dianggap Makan Gaji Buta Lantaran Tak Berani Cabut Izin NPPBKC PR Cahayaku yang Ditengarai Produksi Rokok Turbo Premium Berpita Cukai Saltuk

12 Maret 2025 - 22:54 WIB

Rokok merk Turbo Premium berpita cukai saltuk yang ditengarai milik Haji Ahmad PR Cahayaku

Penelfon Misterius Sebut Pita Cukai yang Dipasang pada Rokok Magna Indigo Sudah Kesepakatan Bersama Bea Cukai dan Perusahaan

12 Maret 2025 - 20:50 WIB

KOLASE FOTO. Ilustrasi penelfon misterius dan rokok merk Magna Indigo yang bebas beredar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan menggunakan pita cukai berbeda diduga salah peruntukan atau saltuk

Rokok Ilegal Merek Jimbun Berhologram yang Ditengarai Diproduksi di Pamekasan Bebas Beredar di Sumenep

12 Maret 2025 - 14:10 WIB

Rokok ilegal yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai merek Jimbun Berhologram yang masif beredar di Sumenep

Oknum Pengusaha Rokok Nakal Merajalela, Rokok Magna Indigo Ditempel Pita Cukai Berbeda Berkeliaran di Sumenep

11 Maret 2025 - 03:21 WIB

Rokok merk Magna Indigo ilegal yang diedarkan menggunakan pita cukai berbeda yang dibiarkan merajalela di Kabupaten Sumenep, Madura, Madura, Jawa Timur, hingga kini

Jika Tetap Dibiarkan, Bea Cukai Madura Diduga Berkonspirasi dengan Bos Rokok Merk Giox Ilegal Asal Pamekasan

10 Maret 2025 - 21:23 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim. Dan rokok merk Giox ilegal yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan bebas beredar?
Trending di HUKUM & KRIMINAL