PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Salah satu tempat wisata kolam renang seluas sekitar 900 meter persegi di Desa Lodaya, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, diduga belum mengantongi ijin terkait penggunaan air tanah, Rabu (27/12/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima Jurnalis Indonesia, kolam renang yang berlokasi di Desa Lodaya tersebut mulai beroperasi pada bulan September 2023 lalu dan hingga kini diduga belum mengantongi ijin menggunakan air tanah.
Ihwal tersebut sangat disayangkan oleh sebagian pemerhati lingkungan, serta para aktivis senior di Kabupaten Pemalang. Bila memang benar dugaan penggunaan air tanah tersebut belum mengantongi ijin jelas sangat menyayangkan karena tempat wisata kolang renang tersebut diketahui sudah beroperasi cukup lama, tapi belum mengantongi izin terkait penggunaan air dalam tanah.
Ripto Anwar, seorang aktivis senior di Kabupaten Pemalang turut angkat bicara terkait adanya wahana wisata kolam renang yang ada di Desa Lodaya yang diduga belum mengantongi ijin penggunaan air tanah dalam.
Bahkan ketika akan menyikapi informasi laporan terkait kolam renang tersebut, Ripto Anwar mengaku ada seseorang yang mengirimkan file dokumen kepada dirinya melalui WhatsApp.
“Saya sudah pelajari terkait wisata kolam renang yang diduga belum berijin untuk penggunaan air dalam tanah, dari dokumen yang dikirim seseorang itu pun masih kurang banyak persyaratannya,” ungkapnya, Rabu (27/12/2023).
“Kalau dugaan tersebut nanti benar, tentu wisata kolam renang tersebut bisa ditutup,” imbuh Ripto Anwar.
Sementara salah satu sumber terpercaya tokoh Desa Lodaya saat dikonfirmasi terkait informasi laporan tersebut mengatakan, sepertinya informasi tersebut betul. “Namun secara pastinya saya belum tau,” tulisnya dalam pesan singkat saat dihubungi awak media.
Lebih lanjut, melalui pesan suara, sang narasumber juga mengatakan, yang jelas urusan kolam renang juga tidak ada laporan ke desa setempat. “Saya juga gak enak untuk menegur karena apapun ceritanya mereka satu wilayah, satu desa dengan saya, nanti kita bisa ngobrol secara langsung biar lebih jelasnya,” ucap narasumber yang tak ingin namanya di publikasikan.
Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Salah satu isi dari aturan ini adalah mewajibkan pengambilan air tanah dalam jumlah tertentu untuk melapor ke Badan Geologi Kementerian ESDM.
Pemberlakuan izin air pengambilan tanah berlaku untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, pengembangan, pendidikan dan kesehatan milik Pemerintah.
Sementara untuk pengusahaan air tanah (komersial), Badan Usaha tetap mengikuti ketentuan yang diatur Pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 259 Tahun 2022 Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.
Diketahui, wisata kolam renang tersebut bernama RA memiliki luas sekitar 900 meter persegi. Hingga berita ini ditayangkan, tim Jurnalis Indonesia belum berhasil menghubungi sang pemilik usaha kolam renang yang dimaksud. (dar)