Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Sumenep Imam Hasyim Kunjungi Sejumlah Kantor Pelayanan Publik di Hari Pertama Kerja Babinsa Desa Nyalabu Laok Terjun ke Sawah Bantu Petani Upaya Dukung Ketahanan Pangan Penyidik Unit PPA Reskrim Polres Merauke Dinilai Lamban Tangani Kasus Percobaan Pemerkosaan IRT MBS Billiard & Cafe di Sumenep Jadi Wadah Baru Bersantai dan Berolahraga Salurkan Bakat Kasus Korupsi DID di Sampang, Aktivis Anti Rasuah Jatim Kembali Lakukan Demo Jilid II di Polda Jawa Timur

HUKUM & KRIMINAL · 24 Feb 2025 15:29 WIB

Ternyata Rokok Ilegal Merk ‘SS’ yang Diduga Milik Haji Sugik PR Paku Alam Pamekasan Sudah Pernah Ditangkap


 Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, didampingi oleh Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I, Achmad Fatoni, beserta Kapolsek Simokerto Kompol Didik, saat jumpa pers penangkapan rokok ilegal merk 'SS' di bulan Desember 2024. (foto/ist) Perbesar

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, didampingi oleh Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I, Achmad Fatoni, beserta Kapolsek Simokerto Kompol Didik, saat jumpa pers penangkapan rokok ilegal merk 'SS' di bulan Desember 2024. (foto/ist)

MADURA (JURNALIS INDONESIA) – Ternyata rokok ilegal merk ‘SS’ yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai yang diduga milik Haji ‘S’ alias Haji Sugik pemilik Perusahaan Rokok (PR) Paku Alam asal Kabupaten Pamekasan, Madura, sudah pernah ditangkap oleh Polrestabes Surabaya bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I dan Reskrim Polsek Simokerto pada bulan Desember 2024.

Dihimpun Jurnalis Indonesia, Senin (24/2/2025), penangkapan rokok ilegal merk ‘SS’ yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai yang diduga milik Haji ‘S’ alias Haji Sugik pemilik PR Paku Alam asal Pamekasan itu sempat viral.

Saat jumpa pers, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, didampingi oleh Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I, Achmad Fatoni, beserta Kapolsek Simokerto Kompol Didik mengungkapkan, rokok ilegal merk ‘SS’ diangkut menggunakan truk dari arah Pamekasan Madura dan mengarah ke Banyuwangi Jawa Timur.

Baca Juga:

Liciknya, guna mengelabuhi petugas, muatan truk yang menggunakan pendingin udara itu berisi ikan kering (asin) dibagian belakang. Namun pada posisi tengah hingga depan berisi rokok ilegal merk ‘SS’ yang diduga milik Haji Sugik pemilik PR Paku Alam asal Kabupaten Pamekasan dengan total 145 bal (kardus).

Barang bukti rokok ilegal merk 'SS' yang diduga milik Haji Sugik pemilik PR Paku Alam asal Kabupaten Pamekasan yang ditunjukkan saat jumpa pers pada bulan Desember 2024. (foto/ist)

Barang bukti rokok ilegal merk ‘SS’ yang diduga milik Haji Sugik pemilik PR Paku Alam asal Kabupaten Pamekasan yang ditunjukkan saat jumpa pers pada bulan Desember 2024. (foto/ist)

Baca Juga:

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I, Achmad Fatoni, menyebut dengan estimasi nilai barang Rp2,1 Miliar.

Dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,5 Miliar atas ulah oknum pengusaha nakal yang seakan kebal hukum yang dengan berani mengedarkan rokok ilegal merk ‘SS’ itu.

Bahkan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I, Achmad Fatoni, menegaskan pihaknya bersama pihak kepolisian akan mengusut sampai tuntas tidak hanya berhenti di sopir truk yang membawa rokok ilegal merk ‘SS’ itu. Tapi kepada siapa yang mendanai, memerintah untuk melakukan pengiriman, bahkan untuk produsen.

Hanya saja hingga kini yang diduga sebagai pemilik rokok ilegal merk ‘SS’ Haji Sugik yang ditengarai pemilik PR Paku Alam asal Kabupaten Pamekasan Madura masih dibiarkan dan aman-aman saja.

Rokok merk 'Connext' berpita cukai dengan warna bungkus didominasi cokelat yang dipojok kiri bawah bertuliskan 20 Kretek Filter Bold yang ditempel menggunakan pita cukai SKT (diduga berpita cukai salah peruntukan atau saltuk) yang juga diduga milik Haji Sugik pemilik PR Paku Alam asal Kabupaten Pamekasan. (foto/ist)

Rokok merk ‘Connext’ berpita cukai dengan warna bungkus didominasi cokelat yang dipojok kiri bawah bertuliskan 20 Kretek Filter Bold yang ditempel menggunakan pita cukai SKT (diduga berpita cukai salah peruntukan atau saltuk) yang juga diduga milik Haji Sugik pemilik PR Paku Alam asal Kabupaten Pamekasan. (foto/ist)

Bahkan juga diduga semakin merajalela memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal dengan rokok merk lain yang berpita cukai salah peruntukan atau saltuk. Adalah rokok merk ‘Connext’ berpita cukai dengan warna bungkus didominasi cokelat yang dipojok kiri bawah bertuliskan 20 Kretek Filter Bold yang ditempel menggunakan pita cukai SKT.

“Kalau pita cukai seperti yang ada di rokok ‘Connext’ yang disebut milik Haji ‘S’ alias Haji Sugik PR Paku Alam itu jelas menggunakan SKT,” ungkap sumber seraya mengatakan rokok filter itu seharusnya pakai pita cukai SKM bukan SKT, sehingga itu tidak sesuai dengan peruntukannya, dan pita cukai SKT itu lebih murah dari SKM.

Haji ‘S’ alias Haji Sugik belum dapat dikonfirmasi. Jurnalis Indonesia kini dalam penelusuran lebih lanjut. (ily/red)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

Baca Lainnya

Ironi Penegakan Hukum Rokok Ilegal Merk ‘SS’ asal Pamekasan, Kurir Ditangkap Pemilik Dibiarkan?

25 Februari 2025 - 16:42 WIB

Barang bukti rokok ilegal merk 'SS' yang diduga milik Haji Sugik pemilik PR Paku Alam asal Kabupaten Pamekasan yang ditunjukkan saat jumpa pers pada bulan Desember 2024. (foto/ist)

Penyidik Unit PPA Reskrim Polres Merauke Dinilai Lamban Tangani Kasus Percobaan Pemerkosaan IRT

25 Februari 2025 - 13:09 WIB

Ilustrasi

Rokok Ilegal Tumbuh Subur di Pamekasan, Kini Merk ‘Premium Bold’ juga Dibiarkan Beredar

24 Februari 2025 - 21:53 WIB

KOLASE FOTO. Rokok ilegal merk 'Premium Bold' yang juga berasal dari Kabupaten Pamekasan yang hingga kini dibiarkan beredar dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim yang memiliki otoritas dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Madura. (foto/ist jurnalis indonesia)

Kasus Korupsi DID di Sampang, Aktivis Anti Rasuah Jatim Kembali Lakukan Demo Jilid II di Polda Jawa Timur

24 Februari 2025 - 16:32 WIB

Kasus Korupsi DID di Sampang, Aktivis Anti Rasuah Jatim Kembali Lakukan Demo Jilid II di Polda Jawa Timur

Bea Cukai Madura Harus Cabut Izin NPPBKC PR Paku Alam Milik Haji Sugik Pamekasan Jika Serius Berantas Rokok Ilegal

23 Februari 2025 - 15:18 WIB

KOLASE FOTO. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alam di tengah bayang-bayang rokok ilegal merk 'SS' yang beredar luas tanpa dilekati pita cukai dan rokok merek 'Connext' yang ditengarai berpita cukai salah peruntukan atau saltuk yang diduga kuat milik Haji 'S' alias Haji Sugik PR Paku Alam asal Kabupaten Pamekasan. (foto/ist jurnalis indonesia)

Bea Cukai Madura Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal, PR Paku Alam Pamekasan Diduga Edarkan Rokok Polos-Pita Cukai Saltuk Dibiarkan

22 Februari 2025 - 10:05 WIB

KOLASE FOTO. Rokok 'SS' yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai hingga keluar Madura, dan Rokok Connext yang disebut menggunakan pita cukai SKT alias berpita cukai salah peruntukkan yang diduga kuat milik Haji 'S' alias Haji Sugik pemilik PR Paku Alam asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, yang terkesan dibiarkan dan Muhammad Syahirul Alim, Kepala Bea Cukai Madura, yang seakan bermain-main dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah hukumnya. (ist/jurnalis indonesia)
Trending di HUKUM & KRIMINAL