Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Sumenep Berharap Slogan “Bismillah Melayani” untuk Kepulauan Harus Lebih Dimaksimalkan Kapolres Pamekasan Diminta Tegas Tindak Balap Liar, Buntut Seorang PSHT yang Tertabrak Peduli Petani, Pemkab Sumenep Melalui DKPP Luncurkan Aplikasi Silangtani 40 Hari Hj Ainun Bani dan Haul 4 Tahun Meninggalnya Habib H. Umar Sabibi Dihadiri Ribuan Orang Kuasa Hukum Korban Justru Berharap Polres Sumenep Segera Tahan Tersangka Kekerasan Anak Yatim Demi Keadilan

HUKUM & KRIMINAL · 1 Feb 2025 12:45 WIB

Tersangka Kekerasan Anak Yatim Ditengarai Tak Ditahan, Plt. Kasihumas Polres Sumenep Sebut Masa Tahanan Berakhir


 KOLASE. Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti dengan ilustrasi bayang-bayang kasus kekerasan terhadap anak di Desa Batuputih Daya yang meminta keadilan Perbesar

KOLASE. Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti dengan ilustrasi bayang-bayang kasus kekerasan terhadap anak di Desa Batuputih Daya yang meminta keadilan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Mas’oda, tersangka kekerasan anak dibawah umur yang juga anak yatim di Desa Batuputih Daya hingga kini rupanya seakan diberikan perlakuan istimewa. Sabtu (1/2/2025).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/1/2025) lalu, sebagaimana yang disampaikan oleh Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, sampai saat ini tersangka Mas’oda ditengarai tidak ditahan.

Berdasarkan tanda bukti lapor, terlapor Mas’oda yang telah ditetapkan sebagai tersangka dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI NO. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini sempat menjadi sorotan dan pertanyaan. Karena Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengaku merencanakan akan dilakukan mediasi. Padahal ibu korban tegas telah menolak untuk mediasi dan meminta terlapor dihukum seberat-beratnya.

Sementara Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti menyebut tersangka sudah dilakukan penahanan. “Karena masa tahanan berakhir hari Jum’at dan berkas masih P18 sehingga tersangka ditangguhkan dan perkara tetap berlanjut,” sebut AKP Widiarti, Sabtu (1/2/2025) dikonfirmasi Jurnalis Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

Baca Lainnya

Kapolres Pamekasan Diminta Tegas Tindak Balap Liar, Buntut Seorang PSHT yang Tertabrak

3 Februari 2025 - 08:57 WIB

Kuasa Hukum Korban Justru Berharap Polres Sumenep Segera Tahan Tersangka Kekerasan Anak Yatim Demi Keadilan

1 Februari 2025 - 21:23 WIB

Kuasa Hukum korban, Ach. Supyadi, S.H., M.H. (foto/ist)

Plt. Camat Dungkek ‘Tutup Mulut’ Disoal Dugaan Penyelewengan DD Taman Sare Tahun 2024

27 Januari 2025 - 10:23 WIB

Hingga Lewat Tahun, Pengaspalan Jalan Dusun Gunung Desa Taman Sare Anggaran DD 2024 Belum Dikerjakan

25 Januari 2025 - 19:01 WIB

Potret jalan kampung Dusun Gunung, Desa Taman Sare, Kecamatan Dungkek, yang belum ada realisasi pekerjaan pengaspalan jalan. Hanya terlihat tumpukan material batu saja

Masih Enggan Beri Kejelasan Laporan Dugaan Penyelewengan DD Kramian, Inspektorat Sumenep Terkesan Bersekongkol

24 Januari 2025 - 14:53 WIB

Buanglah koruptor pada tempatnya. Salah satu tulisan stiker menarik yang menghiasi kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep

Warga Bakal Demo Inspektorat Sumenep Jika Laporan Dugaan Penyelewengan DD Kramian Belum Ada Kejelasan

23 Januari 2025 - 17:25 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL