PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Jika Tidak Ada Tindakan Soal Banjir Rob Air Laut , Pemkab Pemalang Bisa Digugat Class Actions

Pada
A-AA+A++

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) –Banjir rob yang kembali menerjang wilayah pesisir Kabupaten Pemalang, seperti Desa Blendung, Mojo, dan Kertosari, memantik keprihatinan berbagai pihak.

Salah satunya datang dari kalangan praktisi hukum yang menilai bahwa pemerintah daerah tak bisa lagi tinggal diam atas bencana yang terjadi berulang kalir tersebut.

Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., Cpm, dari Law Office Putra Pratama & Partners, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional dan yuridis dalam melindungi warga serta melakukan langkah pemulihan pasca-bencana.

“Ini bukan sekadar bencana alam biasa. Ketika banjir rob terjadi secara berulang dan dampaknya dapat diprediksi, maka pembiaran terhadap kondisi ini bisa dikategorikan sebagai bentuk kelalaian administratif,” ujarnya saat ditemui pada Minggu (25/5/2025).

Menurut Imam, dasar hukum yang membebani tanggung jawab kepada pemerintah antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

UU tersebut menekankan bahwa bencana yang terjadi secara berulang harus ditangani secara sistematis, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.

Ia juga merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menuntut peran aktif pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir dan mencegah kerusakan akibat abrasi maupun perubahan iklim.

“Pemerintah daerah, terutama Bupati dan jajarannya, tidak bisa hanya mengandalkan status darurat. Harus ada kebijakan konkret, seperti pembangunan tanggul, perbaikan sistem drainase, hingga relokasi permukiman yang menunjukkan keseriusan dalam melindungi masyarakat,” tegas Imam.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti pentingnya pengalokasian anggaran dalam APBD serta dokumen perencanaan strategis daerah seperti RPJMD agar memuat program prioritas penanggulangan rob.

Di sisi lain, Imam mendorong warga terdampak untuk tidak pasif. Ia menyarankan agar masyarakat mulai menyuarakan hak-haknya secara kolektif, termasuk melalui jalur hukum jika pemerintah terbukti lalai.

“Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu yang wajar, warga bisa mengajukan gugatan citizen lawsuit atau class action. Ini bagian dari advokasi publik demi keadilan,” pungkasnya.

Dengan banjir rob yang telah menjadi bencana tahunan, Imam mengajak seluruh elemen pemerintah, legislatif, hingga masyarakat sipil untuk tidak lagi bersikap reaktif.

“Sudah saatnya kita bersama membangun keadilan ekologis dan perlindungan sosial yang nyata bagi masyarakat pesisir,” ujar Imam Subianto. (mam/ely)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

Pemkab Sumenep Melalui DKPP Kembali Ajukan Program Oplah 2026 untuk Tingkatkan Produksi Padi

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Masyarakat Kepulauan Karamian Sampaikan Terimakasih kepada Bupati dan Disdukcapil Sumenep: Perekaman E-KTP Bisa di Masalembu

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Masyarakat Kepulauan Karamian, Kecamatan...

Hewan Kurban di Sumenep Dipastikan Aman, DKPP Gencar Lakukan Pengawasan Jelang Idul Adha 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Ketahanan Pangan dan...

Gagal Tender, Proyek Katering RSUD Pemalang Justru Dialihkan ke Swakelola, Picu Kontroversi dan Dinilai Janggal

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Keputusan mendadak mengalihkan proyek...

DPUPR Pemalang Lakukan Pengerukan Drainase Antisipasi Banjir di Jalan Pemuda

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Upaya menjaga kelancaran aliran air...

Pemkab Sumenep Apresiasi Peran Kepala Bappeda Arif Firmanto dalam Penguatan PUG

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan...

IMG-20260320-WA0006