PASANG IKLANMU DISINI

Kacau, Bendera Merah Putih Dipasang Terbalik di Kantor Dinsos UPTD Bojongbata Pemalang

Pada
A-AA+A++

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026 baru saja berlalu. Momentum yang seharusnya menjadi sarana memperkuat semangat nasionalisme dan kebangsaan bagi seluruh rakyat Indonesia justru tercoreng oleh adanya kelalaian pemasangan Bendera Merah Putih secara terbalik.
‎
‎Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Lanjut Usia Bojongbata, Kabupaten Pemalang, pada Kamis (4/6/2026).
‎
‎Pantauan di lokasi menunjukkan Bendera Merah Putih terpasang dalam posisi terbalik. Kejadian tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat dan awak media yang sedang melakukan peliputan.

Kepala UPTD Pelayanan Lanjut Usia Bojongbata, Kusuma
Kepala UPTD Pelayanan Lanjut Usia Bojongbata, Kusuma

Kepala UPTD Pelayanan Lanjut Usia Bojongbata, Kusuma, saat ditemui di kantornya menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang dilakukan oleh jajarannya.
‎
‎”Atas nama staf dan kantor Dinas Sosial, kami mohon maaf atas kelalaian tersebut, dan mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang telah mengingatkan kejadian ini,” ujar Kusuma.
‎
‎Menurutnya, kesalahan tersebut murni akibat kelalaian petugas yang bertanggung jawab memasang bendera dan tidak ada unsur kesengajaan untuk melecehkan simbol negara.
‎
‎Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh instansi pemerintah maupun masyarakat agar lebih teliti dalam memperlakukan simbol negara, khususnya Bendera Merah Putih yang merupakan lambang kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa Indonesia.
‎
‎Tinjauan Hukum
‎
‎Pemasangan Bendera Merah Putih secara terbalik pada dasarnya dapat dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
‎
‎Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
‎
‎Namun demikian, apabila pemasangan bendera terbalik terjadi karena kelalaian atau ketidaksengajaan tanpa adanya niat menghina atau merendahkan bendera negara, umumnya tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
‎
‎Meski demikian, kelalaian tersebut tetap dapat menjadi bahan evaluasi internal dan pembinaan kedisiplinan bagi petugas yang bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (mam/ely)

IMG-20260603-WA0011

Bacaan Lainnya

Empat Bupati Sudah Sepakat, Achsanul Qosasi Desak Percepatan KEK Tembakau Madura

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Rencana Menteri Keuangan Purbaya...

Kecamatan Ambunten Bersama Masyarakat Kompak Ikuti Gelar Doa Bersama untuk Sang Proklamator 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kecamatan Ambunten yang dipimpin...

Kecamatan Masalembu Ikut Gelar Doa Bersama Sang Proklamator 2026, Usung Tema Kebangkitan Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kecamatan Masalembu juga...

Pemkab Sumenep Gelar Doa Sang Proklamator 2026, Perkuat Semangat Kebangsaan dan Persatuan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Sumenep Cak Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep menggelar...

Selamat Hari Lahir Pancasila 2026, Pemdes Grujugan Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dalam rangka memperingati Hari...

IMG-20260508-WA0007

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *