SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemerintah daerah mengedepankan pendekatan pembinaan dan pendampingan teknis agar setiap pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban pelaporan melalui sistem Online Single Submission (OSS) secara tepat.
Data LKPM dinilai memiliki peran penting sebagai acuan dalam memantau realisasi investasi, melihat perkembangan dunia usaha, sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi di Kabupaten Sumenep.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah pelaku usaha yang belum rutin menyampaikan LKPM. Menurutnya, kondisi tersebut umumnya disebabkan oleh kendala teknis saat mengakses sistem OSS, bukan karena rendahnya kepatuhan terhadap aturan.
“Kami lebih mengutamakan pembinaan dibandingkan pemberian sanksi. Banyak pelaku usaha sudah memiliki izin usaha, namun saat harus kembali mengakses sistem untuk mengisi LKPM mereka mengalami kesulitan,” terang Heru Santoso, Rabu (8/7/2026).
Sebagai solusi, DPMPTSP secara rutin menggelar bimbingan teknis yang bersifat praktis. Dalam kegiatan tersebut, peserta diminta membawa laptop agar dapat langsung mempraktikkan proses pengisian dan pelaporan LKPM menggunakan akun OSS masing-masing.
Menurut Heru, pendampingan secara langsung jauh lebih efektif dibandingkan hanya memberikan sosialisasi mengenai ketentuan yang berlaku.
“Pelaku usaha tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai regulasi, tetapi juga pendampingan teknis agar mereka memahami cara masuk ke sistem dan mengisi laporan dengan benar,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penyampaian LKPM merupakan tanggung jawab setiap pelaku usaha sehingga tidak dapat diwakilkan oleh petugas DPMPTSP. Pemerintah daerah hanya berperan melakukan pembinaan, pemantauan, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan.
Meski demikian, DPMPTSP tetap menyiapkan mekanisme penegakan aturan apabila kewajiban pelaporan terus diabaikan. Sanksi administratif dapat diberlakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksi merupakan langkah terakhir. Prioritas kami tetap memberikan pembinaan dan pendampingan agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya dengan baik,” tegas Heru.
Ia menambahkan, kepatuhan dalam menyampaikan LKPM tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administrasi. Laporan tersebut juga menghasilkan data investasi yang akurat sehingga pemerintah dapat menyusun kebijakan pembangunan yang sesuai dengan kondisi di lapangan, meningkatkan daya saing daerah, serta memperkuat iklim investasi.
“Dengan data investasi yang akurat, pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran sesuai kondisi riil di Kabupaten Sumenep,” ungkapnya.
DPMPTSP Kabupaten Sumenep berharap seluruh pelaku usaha menjadikan pelaporan LKPM sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang profesional. Tingginya tingkat kepatuhan pelaporan diyakini akan meningkatkan kepercayaan investor, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lebih banyak lapangan kerja, serta memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada Respon