SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melaksanakan rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap dengan menyesuaikan rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Langkah tersebut ditempuh agar proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah tetap berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menjelaskan, pemerintah daerah tidak harus menunggu seluruh rekomendasi BKN terbit sekaligus sebelum melakukan pelantikan pejabat.
Menurutnya, setiap rekomendasi yang telah diterima akan segera ditindaklanjuti melalui proses pelantikan maupun pengisian jabatan yang kosong.
“Rekomendasi dari BKN kami ajukan secara parsial. Jadi, setiap rekomendasi yang sudah diterbitkan langsung kami tindak lanjuti tanpa harus menunggu seluruhnya selesai,” terang Bupati Sumenep Cak Fauzi familiar disapa.
Bupati Cak Fauzi menerangkan bahwa setiap jabatan memiliki mekanisme pengisian yang berbeda sehingga proses penerbitan rekomendasi dari BKN tidak berlangsung secara bersamaan. Salah satunya adalah jabatan Inspektur yang harus melalui tahapan seleksi dan persetujuan dari sejumlah instansi.
Untuk mengisi posisi Inspektur, kata Cak Fauzi, calon pejabat wajib mengikuti seleksi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, apabila pejabat berasal dari lingkungan Cabang Dinas Provinsi, maka juga harus memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebagai contoh, R. Achmad Syahwan Effendi yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep harus melalui serangkaian tahapan sebelum dilantik sebagai Kepala Inspektorat.
Tahapan tersebut meliputi izin pelepasan dari Kemendagri, mengikuti proses seleksi, hingga akhirnya memperoleh rekomendasi dari BKN.
“Karena prosedurnya cukup panjang, proses pengisiannya juga membutuhkan waktu lebih lama. Namun kami tetap berkomitmen menjalankan seluruh mekanisme sesuai aturan,” jelasnya.
Selain mengisi sejumlah jabatan strategis, rotasi kali ini juga menjadi bagian dari upaya penyegaran organisasi di lingkungan Pemkab Sumenep. Beberapa pejabat administrator dipindahkan ke posisi baru, termasuk di Sekretariat DPRD, sementara sejumlah kepala UPT mendapat promosi menjadi kepala bidang.
Bupati Cak Fauzi berharap para pejabat yang dipercaya mengemban tugas baru dapat meningkatkan kinerja organisasi sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh pejabat yang baru dilantik tetap akan menjalani evaluasi secara berkala. Apabila dalam kurun waktu enam bulan tidak menunjukkan peningkatan kinerja yang signifikan, pemerintah daerah tidak akan segan melakukan rotasi kembali.
“Kami berharap pejabat yang mendapat amanah baru mampu bekerja lebih maksimal. Jika dalam enam bulan belum menunjukkan hasil yang baik, tentu akan kami evaluasi dan dimungkinkan dilakukan rotasi kembali,” tegasnya.
Daftar Pejabat yang Dilantik
- R. Achmad Syahwan Effendi – Kepala Inspektorat Kabupaten Sumenep
- Nouvael – Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep
- Hasan Basri – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep
- Ananta Yunianto – Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep
- Wijaya Saputra – Inspektur Pembantu Daerah Investigasi dan Pengaduan Masyarakat pada Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep

Tidak ada Respon