Skrol untuk membaca pos
IMG-20260619-WA0002

BPN Dukung Raperda Reforma Agraria Usulan Komisi l DPRD Sumenep

Pada
BPN Dukung Raperda Reforma Agraria Usulan Komisi l DPRD Sumenep. (foto/ist)
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ghufron Munif, mengaku belum pernah melaksanakan kegiatan redistribusi tanah obyek reforma agraria (TORA) kepada masyarakat.

“Semenjak saya bertugas disini (BPN Sumenep) atau sebelumnya, kami tidak pernah melaksanakan kegiatan redistribusi tanah (tanah obyek reforma agraria),” terang Ghufron Munif di Sumenep, (11/8/23).

IMG-20260617-WA0002

Ghufron menjelaskan, di samping redistribusi tanah, reforma agraria juga berkaitan dengan kegiatan legalisasi aset dan perhutanan sosial. Menurutnya, pihak BPN telah melaksanakan kegiatan legalisasi aset sejak tahun 2017.

BPN Dukung Raperda Reforma Agraria Usulan Komisi l DPRD Sumenep. (foto/ist)

“Sejak (tahun) 2017 hingga 2023, kami telah melaksanakan kegiatan legalisasi aset (tanah) masyarakat dengan memberikan kemudahan berupa pembebasan biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan),” jelas Ghufron.

Menurut Ghufron, sedangkan untuk perhutanan sosial itu memang banyak kawasan hutan di wilayah Kabupaten Sumenep, namun hingga saat ini belum ada pemberitahuan atau kerjasama dari Perhutani.

“Memang ada (banyak) kawasan-kawasan perhutanan di Sumenep ini, namun belum ada semacam pemberitahuan atau kerjasama dari Perhutani untuk melaksanakan perhutanan sosial dengan cara dibagi kepada masyarakat, baik dalam bentuk TORA maupun sewa atau lainnya,” terang Ghufron.

Karena itu BPN Sumenep, menurut Ghufron mendukung Raperda Reforma Agraria dan menunggu hasil dari pembahasannya.

“Kami mendukung dan menunggu hasil (pembahasannya). Agar hasilnya baik memang harus saling mendukung antara kami (BPN), Pemkab Sumenep, DPRD dan masyarakat,” jelas Ghufron.

Diketahui, Raperda tentang Reforma Agraria merupakan usulan Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep. Raperda Reforma Agraria ini digagas sejak tahun 2022.

Dalam perjalannya, pembahasan Raperda ini telah melalui berbagai tahap, mulai dari FGD bersama penyusun naskah akademik (NA) dari Universitas Brawijaya, hingga diskusi publik dengan sejumlah tokoh dan aktivis agraria di Sumenep.

Ditargetkan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Reforma Agraria untuk ditetapkan menjadi Perda pada tahun 2023 ini. (*ji/ily)

Bacaan Lainnya

Tingkatkan Kepercayaan Investor, DPMPTSP Sumenep Gencarkan Pendampingan LKPM

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus...

Bappeda Sumenep Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI dengan Aksi Bersih Lingkungan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah...

Brigjen TNI Kohir Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Ambunten, Harapkan Pemerataan Pembangunan di Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Masyarakat Desa Ambunten, Kecamatan...

Nenek Juha, Warga Desa Nyabakan Timur, Berterima Kasih kepada Bupati Fauzi, Rumahnya Berhasil Direnovasi Baznas

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Nenek Juha, warga Desa...

Pemkab Sumenep dan TNI Pererat Kerja Sama, Fokus Jaga Kondusivitas dan Percepat Pembangunan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi...

Bupati Sumenep Apresiasi Sinergi Polri dalam Mendukung Pembangunan Daerah di HUT Bhayangkara ke-80

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *