SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga kini Senin (30/10/2023) masih membiarkan Pengawas SD di kepulauan berinisial Drs. AS yang diduga menjadi calo kenaikan pangkat dengan meminta uang jutaan rupiah tanpa ada punishment kepada yang bersangkutan.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Sumenep Akhmad Fairusi beralasan terkait punishment kepada pengawas Drs. AS masih mau berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Agus Dwi Saputra.
“Saya koordinasikan dulu dengan pak kadis,” sebutnya kepada Jurnalis Indonesia dikonfirmasi lebih lanjut, Senin (30/10/2023).
Namun sebelumnya terkait kasus oknum pengawas yang mencoreng ini, Kepala Dinas Pendidikan Agus Dwi Saputra mengatakan sudah melimpahkan dengan mendisposisikan kepada Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Sumenep Akhmad Fairusi.
Akhmad Fairusi pun mengaku sudah melakukan pemanggilan terhadap Pengawas SD berinisial Drs. AS. Hanya saja mengenai punishment kepada yang bersangkutan masih dikoordinasikan dengan sang Kadis Pendidikan Agus Dwi Saputra.
Pengawas berinisial Drs. AS diduga jadi calo kenaikan pangkat dengan meminta uang jutaan rupiah. Parahnya, uang ditilep kenaikan pangkat yang diurusnya tidak membuahkan hasil. Korbannya merupakan eks kepala sekolah SD yang juga dari kepulauan berinisial SN. SN mengungkapkan, pengawas Drs. AS dalam mengurus kenaikan pangkatnya meminta uang sebesar Rp7 juta. Celakanya, kenaikan pangkat dirinya hingga pensiun tidak terbit.
Pengawas Drs. AS ketika dikonfirmasi tidak menampik ihwal tersebut. Secara terang-terangan ia mengaku yang dilakukannya itu sebagai tenaga jasa. Drs. AS menganggap, persoalan meminta uang dalam mengurus kenaikan pangkat meski tidak berhasil (kenaikan pangkatnya tidak terbit) sama halnya dengan orang membeli barang dan pantang uangnya dapat kembali.
“Adek oreng membeli barang ketika gagal pessena epabeli,” kata dia menggunakan bahasa Madura yang terjemahannya “Tidak ada orang membeli barang ketika gagal uangnya dikembalikan”.
Diakuinya juga, persoalan meminta uang dalam mengurus kenaikan pangkat dan tidak kelar alias gagal uangnya tidak kembali tidak hanya dialami korban mantan kepala sekolah berinisial SN, tapi disebutkan banyak.
Drs. AS juga mengaku sudah dipanggil oleh BKD, dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)Â setempat atas persoalannya namun dikatakannya tidak masalah karena apa yang dilakukannya sebagai tenaga jasa. (ily)


