SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memberikan sanksi kepada Pengawas SD di wilayah kepulauan bernama lengkap Drs. Ach Surahman, M.Pd, yang terang-terangan menjadi calo kenaikan pangkat dengan memungut uang jutaan rupiah, kini kasus pungutan liar (pungli) yang ditangani dibawah kendali Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Sumenep Akhmad Fairusi ini malah disebut dihentikan tanpa ada sanksi, Selasa (6/2/2024).
Padahal, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep dalam kasus yang mencoreng ini telah menyerahkan hasil Berita Acara Pembinaan kepada Inspektorat untuk pemberian sanksi kepada pelaku pungli Drs. Ach. Surahman, M.Pd. Bahkan disposisi Bupati yang dinanti-nanti pun sudah turun.
Berita Terkait :
- Disdik Sumenep Diam-diam Lakukan Mediasi Kasus Pungli Sebut Atas Perintah Inspektorat
- Oknum Pengawas Disdik Sumenep Diduga Jadi Calo Kenaikan Pangkat, Uang Ditilep Tanpa Hasil
Namun di tengah perjalanannya, Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Sumenep Akhmad Fairusi diam-diam menjadi juru lobi dengan melakukan mediasi antara korban (pelapor) dan pelaku (terlapor) untuk upaya damai.
Bahkan diawal Fairusi dengan terang-terangan mengaku langkah mediasi yang dilakukan atas surat perintah dari Inspektorat. Namun Plt. Inspektur Inspektorat Sumenep membantahnya.
Fairusi lalu meluruskan pernyataannya sendiri. Bahwa yang dibantah oleh Plt. Inspektur Inspektorat Sumenep itu benar jika memang tidak ada surat perintah untuk mediasi upaya damai. Fairus berdalih surat lama, dan mediasi untuk upaya damai diakui langkah yang diinisiasinya melengkapi bukti-bukti yang diminta Inspektorat.
Mengejutkannya, kini kasus pungli yang dilakukan oleh seorang pengawas SD bernama Drs. Ach. Surahman, M.Pd, malah dihentikan tanpa ada sanksi kepada yang bersangkutan. Alasannya, karena pelaku disebutkan sudah mengembalikan uang yang diembatnya.
Padahal, dalam kasus pungli ini menurut keterangan pelaku Drs. Ach. Surahman yang disampaikan saat mediasi ada keterlibatan pihak ketiga yang menikmati hasil pungli itu, yang berperan mengerjakan jasa untuk kelengkapan berkas yang diisyaratkan.
“(Pelaku) sudah menyelesaikan terkait pengembalian dananya,” kata Fairusi dikonfirmasi Jurnalis Indonesia via selulernya, Selasa (6/2/2024).
Fairusi menyebut karena hasil mediasi upaya damai yang diinisiasinya sebelumnya, korban (pelapor) hanya menuntut jika dananya (uangnya) dikembalikan oleh pelaku, sudah tidak mempermasalahkan lagi.
“Iya udah selesai. Dan tidak ada sanksi (kepada pelaku-red). Karena kesepakatannya seperti itu. Ketika sudah mengembalikan sudah selesai,” dalihnya.
Jurnalis Indonesia menghubungi Plt. Inspektur Inspektorat Sumenep R. Achmad Syahwan Effendy untuk meminta tanggapan soal kasus pungli yang dilakukan oleh seorang pengawas SD dibawah Dinas Pendidikan yang dihentikan tanpa adanya sanksi namun tidak menanggapi. (ily)

Tidak ada Respon