Skrol untuk membaca pos
IMG-20260619-WA0002

Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdik Sumenep Jadi Juru Lobi hingga Hentikan Kasus Pungli Pengawas Tanpa Sanksi

Pada
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Sumenep Akhmad Fairusi (kiri) bersama pelaku pungli kenaikan pangkat Drs. Ach. Surahman, M.Pd (kanan) yang kasusnya dihentikan tanpa diberikan sanksi. (foto/ist)
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memberikan sanksi kepada Pengawas SD di wilayah kepulauan bernama lengkap Drs. Ach Surahman, M.Pd, yang terang-terangan menjadi calo kenaikan pangkat dengan memungut uang jutaan rupiah, kini kasus pungutan liar (pungli) yang ditangani dibawah kendali Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Sumenep Akhmad Fairusi ini malah disebut dihentikan tanpa ada sanksi, Selasa (6/2/2024).

Padahal, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep dalam kasus yang mencoreng ini telah menyerahkan hasil Berita Acara Pembinaan kepada Inspektorat untuk pemberian sanksi kepada pelaku pungli Drs. Ach. Surahman, M.Pd. Bahkan disposisi Bupati yang dinanti-nanti pun sudah turun.

IMG-20260619-WA0003

Berita Terkait :

Namun di tengah perjalanannya, Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Sumenep Akhmad Fairusi diam-diam menjadi juru lobi dengan melakukan mediasi antara korban (pelapor) dan pelaku (terlapor) untuk upaya damai.

Bahkan diawal Fairusi dengan terang-terangan mengaku langkah mediasi yang dilakukan atas surat perintah dari Inspektorat. Namun Plt. Inspektur Inspektorat Sumenep membantahnya.

Fairusi lalu meluruskan pernyataannya sendiri. Bahwa yang dibantah oleh Plt. Inspektur Inspektorat Sumenep itu benar jika memang tidak ada surat perintah untuk mediasi upaya damai. Fairus berdalih surat lama, dan mediasi untuk upaya damai diakui langkah yang diinisiasinya melengkapi bukti-bukti yang diminta Inspektorat.

Mengejutkannya, kini kasus pungli yang dilakukan oleh seorang pengawas SD bernama Drs. Ach. Surahman, M.Pd, malah dihentikan tanpa ada sanksi kepada yang bersangkutan. Alasannya, karena pelaku disebutkan sudah mengembalikan uang yang diembatnya.

Padahal, dalam kasus pungli ini menurut keterangan pelaku Drs. Ach. Surahman yang disampaikan saat mediasi ada keterlibatan pihak ketiga yang menikmati hasil pungli itu, yang berperan mengerjakan jasa untuk kelengkapan berkas yang diisyaratkan.

“(Pelaku) sudah menyelesaikan terkait pengembalian dananya,” kata Fairusi dikonfirmasi Jurnalis Indonesia via selulernya, Selasa (6/2/2024).

Fairusi menyebut karena hasil mediasi upaya damai yang diinisiasinya sebelumnya, korban (pelapor) hanya menuntut jika dananya (uangnya) dikembalikan oleh pelaku, sudah tidak mempermasalahkan lagi.

“Iya udah selesai. Dan tidak ada sanksi (kepada pelaku-red). Karena kesepakatannya seperti itu. Ketika sudah mengembalikan sudah selesai,” dalihnya.

Jurnalis Indonesia menghubungi Plt. Inspektur Inspektorat Sumenep R. Achmad Syahwan Effendy untuk meminta tanggapan soal kasus pungli yang dilakukan oleh seorang pengawas SD dibawah Dinas Pendidikan yang dihentikan tanpa adanya sanksi namun tidak menanggapi. (ily)

Bacaan Lainnya

Semangat Belajar Berbuah Prestasi, Qania Sybil Nazavarien Kembali Raih Bintang Pelajar

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Perayaan Haflatul Imtihan sekaligus...

UGM Terjunkan Mahasiswa KKN di Pemalang, Usung 150 Program Inovasi Berbasis Potensi Desa

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Universitas Gadjah Mada (UGM)...

Di Bawah Kepemimpinan Rafiudin, SMAN 1 Ambunten Kembali Torehkan Prestasi di O2SN

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – SMA Negeri 1 Ambunten...

Penuh Haru dan Kebanggaan, SDN Barkot 3 Gelar Tasyakuran Kelulusan dan Umumkan Hasil TKA 2026

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Suasana haru dan kebahagiaan...

Kunjungi Sekolah di Dungkek, Kadisdik Sumenep Serap Aspirasi dan Bangun Semangat Insan Pendidikan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Komitmen untuk meningkatkan kualitas...

Disdik Sumenep dan DPKS Bersinergi Tingkatkan Kompetensi Menulis Guru

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Upaya meningkatkan kualitas literasi...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *