PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Audiensi ke Dishub, PC PMII Sampang Minta Atasi Layanan Buruk Parkir Berlangganan

Pada
A-AA+A++

SAMPANG (JURNALIS INDONESIA) – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sampang, melakukan audiensi terkait parkir berlangganan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang, Senin (17/02/2025).

Berdasarkan hasil observasi dilapangan oleh PC PMII Sampang, menyoroti beberapa permasalahan mengenai tarif parkir berlangganan dan SOP yang tidak sesuai dengan Perbub dan Perda yang telah ditetapkan.

Kedatangan sejumlah aktivis berbendera kuning tersebut di Dinas Perhubungan (Dishub) ditemui langsung oleh Hery Budianto, selaku Kabid Darat.

Dengan kasus itu, Latifah Ketua PC PMII Sampang meminta, Dinas Perhubungan (Dishub) harus memberikan sanksi kepada oknum jukir yang mekakukan pelanggaran, berupa teguran lisan, tulisan dan atau memecat serta memberikan sanksi hukum yang bersifat tegas dan nyata, kiranya dapat dipertanggung jawabkan dalam stiap perbuatannya.

“Selain itu, kami juga meminta Dinas perhubungan harus menyiapkan sarana perasarana seperti plang, atribut jukir dan alat peraga lainnya disetiap tempat parkir berlangganan, serta dalam pengambilan keputusan harus melakukan koordinasi dan sosialisasi agar dapat terang, jelas, dan meringankan terhadap masyarakat,” ucap Latifah.

Dinas perhubungan harus membuat SOP khusus dalam pelaksanaan parkir berlangganan yang bersifat teknis yang didalamnya menuangkan waktu kerja petugas disetiap tempat, dan memperjelas titik/lokasi dalam pelaksanaan parkir belanggganan.

“Sangat disayangkan jika masih ada oknum petugas juru parkir yang tidak bertangung jawab dan memfaatkan ketidaktahuan masyarakat terkait parkir berlangganan ini, dan prilaku ini jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” lanjut Latifah.

Menanggapi hal tersebut, Hary Budianto mengatakan, bahwa kebijakan tarif yang berlaku didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024, ada perubahan undang-undang terkait tarif tersebut.

“Kami akan segera menangani hal ini, dan akan memberikan atau mempublikasikan terkait perubahan perda yang baru ini,” ucap Hary Budianto.

Dalam pengelolaan lalu lintas yang semrawut di berbagai titik, pihak Dinas Perhubungan belum memberikan jawaban guna mencegah kemacetan yang saat ini masih menjadi kendala lalu lintas.

“Ini bukan hanya tanggung jawab kami, tetapi juga PR bagi pemerintah untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi alur lalu lintas supaya tidak terjadi kendala kemacetan dan sistem parkir yang lebih teratur,” tutupnya. (sid)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

DPRD Sumenep Dorong Transaksi Elektronik untuk Tingkatkan PAD

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Evaluasi LKPJ 2025, Pansus DPRD Sumenep Tekankan Pemerataan Pembangunan Diperkuat

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD...

Sosialisasi Reforma Agraria di Desa Bantarbolang, Warga Sambut Gembira Kepastian Status Lahan

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah melalui Badan Pertanahan...

Pemkab Sumenep Melalui DKPP Kembali Ajukan Program Oplah 2026 untuk Tingkatkan Produksi Padi

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Masyarakat Kepulauan Karamian Sampaikan Terimakasih kepada Bupati dan Disdukcapil Sumenep: Perekaman E-KTP Bisa di Masalembu

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Masyarakat Kepulauan Karamian, Kecamatan...

Hewan Kurban di Sumenep Dipastikan Aman, DKPP Gencar Lakukan Pengawasan Jelang Idul Adha 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Ketahanan Pangan dan...

IMG-20260320-WA0006