PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

Audiensi ke Dishub, PC PMII Sampang Minta Atasi Layanan Buruk Parkir Berlangganan

Pada
A-AA+A++

SAMPANG (JURNALIS INDONESIA) – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sampang, melakukan audiensi terkait parkir berlangganan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang, Senin (17/02/2025).

Berdasarkan hasil observasi dilapangan oleh PC PMII Sampang, menyoroti beberapa permasalahan mengenai tarif parkir berlangganan dan SOP yang tidak sesuai dengan Perbub dan Perda yang telah ditetapkan.

IMG-20260926-WA0006

Kedatangan sejumlah aktivis berbendera kuning tersebut di Dinas Perhubungan (Dishub) ditemui langsung oleh Hery Budianto, selaku Kabid Darat.

Dengan kasus itu, Latifah Ketua PC PMII Sampang meminta, Dinas Perhubungan (Dishub) harus memberikan sanksi kepada oknum jukir yang mekakukan pelanggaran, berupa teguran lisan, tulisan dan atau memecat serta memberikan sanksi hukum yang bersifat tegas dan nyata, kiranya dapat dipertanggung jawabkan dalam stiap perbuatannya.

“Selain itu, kami juga meminta Dinas perhubungan harus menyiapkan sarana perasarana seperti plang, atribut jukir dan alat peraga lainnya disetiap tempat parkir berlangganan, serta dalam pengambilan keputusan harus melakukan koordinasi dan sosialisasi agar dapat terang, jelas, dan meringankan terhadap masyarakat,” ucap Latifah.

Dinas perhubungan harus membuat SOP khusus dalam pelaksanaan parkir berlangganan yang bersifat teknis yang didalamnya menuangkan waktu kerja petugas disetiap tempat, dan memperjelas titik/lokasi dalam pelaksanaan parkir belanggganan.

“Sangat disayangkan jika masih ada oknum petugas juru parkir yang tidak bertangung jawab dan memfaatkan ketidaktahuan masyarakat terkait parkir berlangganan ini, dan prilaku ini jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” lanjut Latifah.

Menanggapi hal tersebut, Hary Budianto mengatakan, bahwa kebijakan tarif yang berlaku didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024, ada perubahan undang-undang terkait tarif tersebut.

“Kami akan segera menangani hal ini, dan akan memberikan atau mempublikasikan terkait perubahan perda yang baru ini,” ucap Hary Budianto.

Dalam pengelolaan lalu lintas yang semrawut di berbagai titik, pihak Dinas Perhubungan belum memberikan jawaban guna mencegah kemacetan yang saat ini masih menjadi kendala lalu lintas.

“Ini bukan hanya tanggung jawab kami, tetapi juga PR bagi pemerintah untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi alur lalu lintas supaya tidak terjadi kendala kemacetan dan sistem parkir yang lebih teratur,” tutupnya. (sid)

Bacaan Lainnya

KSOP Kalianget Edukasi Santri tentang Pentingnya Keselamatan Pelayaran

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas...

Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Bupati Sumenep Ajak Generasi Muda Bijak Bermedia dan Berteknologi

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Nilai persatuan dan semangat...

Bupati Sumenep Cak Fauzi Dukung Rangkaian Hari Santri 2026, Dorong Semangat Santri Terus Diwariskan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Rangkaian peringatan Hari Santri...

Camat Pragaan Ajak Jadikan Hari Kesaktian Pancasila 2026 sebagai Momentum Memperkuat Persatuan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Peringatan Hari Kesaktian Pancasila...

Pembinaan Sepak Bola Usia Dini, Bupati Sumenep Cak Fauzi Resmikan Turnamen Mini Soccer U-13

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus...

PPID Sumenep Gandeng SLB Negeri Saronggi untuk Perkuat Akses Informasi Disabilitas

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Komunikasi dan Informatika...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *