PASANG IKLANMU DISINI

Belum Kantongi Izin, Pembangunan Tower Seluler di Nyamplungsari Pemalang Akan Dihentikan

Pada
Belum Kantongi Izin, Pembangunan Tower Seluler di Nyamplungsari Pemalang Akan Dihentikan
Belum Kantongi Izin, Pembangunan Tower Seluler di Nyamplungsari Pemalang Akan Dihentikan
A-AA+A++

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) –  Kepala Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Pemalang menegaskan proyek pembangunan tower base transceiver (BTS) di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, belum mengajukan proses perizinan resmi.

‎”Sampai saat ini belum mengajukan izin ke DPMTSP Kabupaten Pemalang,” ujar Kepala DPMTP Kabupaten Pemalang, Khaeron saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).

‎Ia pun menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan, termasuk menara telekomunikasi, wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum dilaksanakan.

‎“Penghentian sementara itu bagian dari upaya penertiban agar tidak terjadi pelanggaran lebih lanjut,” jelasnya.

‎Ia juga mengingatkan para pelaku usaha dan pihak pengembang untuk mematuhi mekanisme perizinan yang berlaku.

Menurutnya, DPMPTSP siap memfasilitasi proses pengurusan izin secara transparan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS).

‎“Kalau semua persyaratan terpenuhi, tentu tidak akan dipersulit. Kami mendukung investasi, tapi harus sesuai aturan,” tegasnya.

‎Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Heru Kundhimiarso menyebut proyek pembangunan tower base transceiver (BTS) yang sedang dibangun di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan belum mengantongin izin resmi. Dia pun minta dinas terkait untuk menghentikan pembangunan tower itu.

‎“Kami meminta dinas terkait serta pihak berwenang lainnya untuk segera menghentikan pembangunan tower itu dan segera ditertibkan,” ujar Kundhi dalam keterangan persnya, Selasa (23/12/2025).

‎Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mendorong agar pihak pengembang tower itu untuk segera menyelesaikan izin pembangunan sesuai dengan ketentuan.

‎“Segera diurus izinnya. Pihak terkait saya minta juga tertib aturan dan diberhentikan sementara sampai semua syarat perizinan terpenuhi,” kata dia.

‎Sementara itu, Camat Petarukan, Syamsul Dewantara, mengaku belum pernah menerima salinan izin resmi pendirian tower tersebut. Bahkan, ia tak tahu menahu adanya aktifitas proyek pembangunan BTS itu.

‎“Saya secara fisik belum melihat kegiatan pembangunan tower di Desa Nyamplungsari, tahunya dari info saat ini dapat kiriman foto dari warga,” ujarnya.

‎Dia pun meminta agar pekerjaan tower itu dihentikan sementara sebelum perizinan dilengkapi.

‎“Ya seharusnya ditahan dulu sampai izinnya jelas, jangan sampai terjadi miskomunikasi seperti yang dulu pada pembangunan menara di Desa Serang,” tegasnya.

‎Terpisah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu 24 Desember 2025, Ahmad Hidayat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang, pihaknya berjanji akan segera melakukan tindakan sebagai respon terhadap aduan dari masyarakat serta informasi dari media massa, terkait adanya aktivitas pembangunan menara BTS (Tower) di Desa Nyamplungsari konon belum mengantongi izin.

‎“Minggu depan informasinya tim akan cek lokasi mas,” kata Kasatpol PP Pemalang. (mam/ely)

IMG-20260526-WA0086

Bacaan Lainnya

Pemkab Sumenep Melalui Bagian Kesra Sukses Sambut Idul Adha 2026 dengan Pawai Pelajar hingga Gema Takbir

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Kepala Bappeda Sumenep Jadikan Semangat Idul Adha Inspirasi Pembangunan dan Kebersamaan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dalam rangka memperingati Hari...

NasDem Jatim Tebar 155 Hewan Kurban, Sapi Disalurkan ke PWNU, Muhammadiyah hingga Ponpes Bumi Sholawat

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – DPW Partai NasDem Jawa...

Bagian Kesra Setdakab Sumenep Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dalam rangka menyambut Hari...

LKPD 2025 Kembali WTP, Pemkab Sumenep Pertahankan Prestasi Sembilan Tahun Berturut-turut

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Pemkab Sumenep Pelajari Kebijakan Penundaan Adminduk untuk Lindungi Hak Anak dan Mantan Istri

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus...

IMG-20260508-WA0007

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *