PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Bupati Sumenep Bebaskan Sanksi Administratif PBB Berlaku hingga Desember 2025, Mari Bayar Pajak

Pada
DARI KIRI. Kepala Bapenda Sumenep Faruk Hanafi, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dan Sekretaris Daerah Edy Rasyadi saat suatu kesempatan. (foto/ist)
DARI KIRI. Kepala Bapenda Sumenep Faruk Hanafi, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dan Sekretaris Daerah Edy Rasyadi saat suatu kesempatan. (foto/ist)
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Ayo bayar pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2025 yang berlaku sampai bulan Desember 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 yang ditandatangani Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo pada 30 Juni 2025.

Penghapusan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan tunggakan selama periode kebijakan berlangsung, yaitu sejak tanggal ditetapkan hingga 31 Desember 2025. Proses penghapusan dilakukan secara otomatis melalui Aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep.

Dalam konsideran keputusan tersebut disebutkan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menangani piutang PBB-P2 sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak. Selain itu, kebijakan ini diambil sebagai implementasi dari Pasal 280 ayat (1) Peraturan Bupati Sumenep Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan bahwa penghapusan sanksi administratif ini tidak hanya bentuk insentif fiskal, namun juga pesan kuat bahwa pemerintah hadir dan peduli terhadap beban masyarakat.

“Saya ingin menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat Sumenep bahwa pemerintah memikirkan berkaitan dengan hal apa pun yang menjadi tanggung jawab masyarakat kita, tentunya dalam hal pajak. Keringanan ini adalah bagian dari kepedulian kepada masyarakat dari pemerintah,” terang Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dalam wawancara bersama media.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menerangkan, pemerintah daerah berharap melalui kebijakan ini dapat menjadi dorongan bagi masyarakat agar semakin sadar dan taat dalam membayar pajak.

“Pemerintah berharap, dengan keringanan penghapusan sanksi administrasi ini, masyarakat lebih sadar bahwa sesungguhnya pajak dari masyarakat benar-benar dibutuhkan oleh negara,” jelas Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.

Bupati Sumenep yang familiar disapa Cak Fauzi juga berharap, dengan diberlakukannya penghapusan denda administrasi pajak yang selama ini menjadi beban masyarakat, bisa menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi semua.

Bupati Cak Fauzi juga menambahkan, bahwa pajak, merupakan sumber penting pembiayaan pembangunan daerah, yang nantinya hasil dari pajak akan kembali kepada masyarakat dalam berbagai aspek pembangunan.

“Ayo sadar pajak, ayo bayar pajak agar pembangunan terus berjalan,” ajak Bupati Sumenep Cak Fauzi.

Keputusan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo ini mempertegas posisi pemerintah daerah, dalam menciptakan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Sementara Kepala Bapenda Sumenep melalui Akh Sugiharto, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, menyampaikan bahwa dengan penghapusan sanksi administratif tersebut.

Harapannya masyarakat yang selama ini terbebani oleh denda administratif dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajaknya tanpa tambahan beban, serta mendukung terwujudnya kemandirian fiskal daerah.

“Kami juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan periode keringanan ini sebelum berakhir pada 31 Desember 2025,” ajaknya.

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

Masyarakat Kepulauan Karamian Sampaikan Terimakasih kepada Bupati dan Disdukcapil Sumenep: Perekaman E-KTP Bisa di Masalembu

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Masyarakat Kepulauan Karamian, Kecamatan...

Gagal Tender, Proyek Katering RSUD Pemalang Justru Dialihkan ke Swakelola, Picu Kontroversi dan Dinilai Janggal

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Keputusan mendadak mengalihkan proyek...

DPUPR Pemalang Lakukan Pengerukan Drainase Antisipasi Banjir di Jalan Pemuda

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Upaya menjaga kelancaran aliran air...

Pemkab Sumenep Apresiasi Peran Kepala Bappeda Arif Firmanto dalam Penguatan PUG

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan...

Kepala Bappeda Sumenep Jadikan Musrenbang Sebagai Instrumen Hasilkan Program Pembangunan Berkelanjutan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan...

Gandeng Dua Perusahaan, Pemkab Sumenep Kembangkan Rantai Pasok Perikanan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep,...

IMG-20260320-WA0006