SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Amarah publik atas penanganan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Sumenep kian memuncak. Aliansi Masyarakat dan Aktivis Pelindung Perempuan dan Anak Sumenep memastikan akan menggelar aksi damai besar-besaran di depan Mapolres Sumenep pada Senin, 29 Desember 2025.
Aksi tersebut dipicu oleh meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang dinilai tidak hanya dibiarkan berlarut-larut, tetapi juga disertai dugaan perlindungan terhadap terduga pelaku oleh aparat penegak hukum. Lebih memprihatinkan, keluarga korban justru disebut menghadapi tekanan hukum yang mengarah pada kriminalisasi.
Aliansi menilai, praktik penanganan perkara yang menyimpang ini telah menambah penderitaan korban. Selain menanggung trauma fisik dan psikologis, korban dan keluarganya kini harus berhadapan dengan proses hukum yang dinilai tidak adil dan menyesatkan.
Gerakan ini melibatkan lintas elemen masyarakat sipil, mulai dari organisasi perempuan, aktivis mahasiswa, hingga tokoh keagamaan. Di antaranya, Perempuan Inspirasi Sumenep (PIS), Women Center Sumenep, Setara Perempuan, Korpri PC PMII Sumenep, KPI, Fatayat NU Kabupaten Sumenep, IKA PMII Cabang Sumenep, LSM DPP BIDIK, Aliansi BEM se-Kabupaten Sumenep, LSM Pelangi Sejahtera, Yayasan Rumah Damai Sumekar, Perkumpulan Cako, Majelis Sholawat Wali Songo, Majelis Dzikir Sumenep, PC PMII Sumenep Masa Khidmat 2025–2026, hingga DPC GMNI Sumenep.
Perwakilan Perempuan Inspirasi Sumenep (PIS), Lina Wafia, secara terbuka menyebut adanya indikasi kuat penyimpangan dalam penanganan kasus di Polres Sumenep. Ia menegaskan, aparat seharusnya menjadi benteng perlindungan korban, bukan justru menjadi alat pembenar bagi pelaku.
“Dugaan Polres Sumenep melindungi pelaku kejahatan seksual, termasuk predator anak, serta mengkriminalisasi keluarga korban melalui laporan polisi LP/B/303/VI/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 24 Juni 2025, adalah bentuk kegagalan serius penegakan hukum,” tegas Lina, Jumat (26/12/2025).
Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi menciptakan efek jera terbalik. Keluarga korban menjadi takut melapor, sementara pelaku merasa aman dan dilindungi sistem.
“Jika korban dan keluarganya dikriminalisasi, lalu kepada siapa masyarakat harus mengadu?” ujarnya.
Dalam aksi damai tersebut, aliansi menyampaikan empat tuntutan tegas. Pertama, mendesak pemecatan dan proses hukum terhadap oknum kepolisian yang diduga menerima dan memproses laporan dari pihak keluarga terduga pelaku kekerasan seksual. Kedua, menuntut penangkapan serta pemidanaan terhadap pelapor yang diduga merekayasa laporan untuk membungkam keluarga korban. Ketiga, meminta penghentian penyidikan (SP3) atas laporan yang dinilai sebagai instrumen kriminalisasi. Keempat, mendesak jaminan agar tidak ada lagi aparat yang melindungi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Aliansi menegaskan, aksi ini bukan sekadar pembelaan terhadap satu keluarga korban, melainkan perlawanan terhadap pola penegakan hukum yang dianggap abai terhadap keadilan dan keselamatan korban.
“Kami menuntut reformasi serius dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Sumenep. Negara wajib hadir memberi perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta pemenuhan hak korban sebagaimana diamanatkan undang-undang,” pungkas Lina.


