SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Salah satu penerima dana sertifikasi menyebut Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berbohong dan akal-akalan saja lantaran mengklaim dana sertifikasi yang selama 3 bulan tahun 2021 dan 1 bulan tahun 2022 sudah dibayarkan kepada penerima sertifikasi yang meliputi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas di lingkungannya.
“Bohong itu. Tidak ada. Itu dulu yang tidak terbayar yang selama 3 bulan itu katanya dibayarkan ke ASKES atau BPJS Kesehatan. Dan sampai sekarang masih belum terbayar. Penerima sertifikasi sampai sekarang itu masih berharap cuma yang mau mengungkap takut,” sebutnya kepada Jurnalis Indonesia, Selasa (7/11/2023), yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Baca Juga: Menelusuri Misteri Dana Sertifikasi Dibawah Dinas Pendidikan Sumenep
Menurut dia, untuk yang tahun 2022 yang satu bulan juga belum terbayar. Sampai sekarang masih nunggu sebenarnya untuk uang sertifikasi itu. “Malah sebenarnya senang kalau mau dikembalikan,” kata informan Jurnalis Indonesia yang merupakan penerima sertifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep ini.
Biasanya dulu kata dia, untuk pencarian dana sertifikasi itu, para penerima tanda tangan dulu. Satu minggu baru terbayar. “Tapi ternyata sampai sekarang belum ada. Kalau bilang terbayar itu akal-akalan dinas. Karena sampai sekarang belum terbayar,” bebernya.
Jurnalis Indonesia lalu menghubungi informan lain yang juga merupakan seorang PNS penerima sertifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep ia juga membenarkan jika kala itu untuk tahun 2021 di masa Covid-19 dana sertifikasi selama tiga bulan itu disebutkan untuk dibayarkan ASKES atau BPJS Kesehatan.
“Iya benar kalau disebutkan untuk dibayarkan ASKES atau BPJS Kesehatan. Tapi bahwa sudah terbayar sudah tidak ingat,” sebutnya kepada Jurnalis Indonesia, Selasa (7/11/2023).
Diberitakan sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Sumenep Fitri Choirudin mengaku tidak logis jika dana sertifikasi sebesar itu dibayarkan untuk BPJS Kesehatan. “Tidak wajar jika untuk pembayaran BPJS Kesehatan,” sebutnya dikonfirmasi Jurnalis Indonesia di kantornya, Senin (6/11/2023).
Mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Mohammad Iksan dikonfirmasi Jurnalis Indonesia via selulernya, Senin (6/11/2023) mengenai dana sertifikasi para Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas yang tidak dibayar selama 3 bulan tahun 2021 dengan alasan dibayarkan untuk BPJS Kesehatan dimasanya mengaku lupa. “Semua kebijakan saat itu saya lupa semua,” sebutnya.
Sementara Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Akhmad Fairusi dikonfirmasi Jurnalis Indonesia di kantornya, Senin (6/11/2023), mengaku dana sertifikasi para Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas SD, SMP, TK dan PAUD di lingkungannya yang tidak dibayar selama tiga bulan tahun 2021 sudah dibayarkan pada tahun itu juga. Sama halnya untuk tahun 2022 yang 1 bulan belum dibayar mengklaim sudah dibayarkan pada tahun itu juga.
“Untuk terkait dana salur sertifikasi tahun 2021 yang selama 3 bulan itu sesuai data kami itu sudah terbayarkan semua di tahun tersebut. Termasuk juga untuk yang tahun 2022 bahwa tidak terbayar 1 bulan itu sudah terbayar semua di tahun 2022,” kata Akhmad Fairusi dengan didampingi stafnya.
Jurnalis Indonesia terkait dana sertifikasi para Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas SD, SMP, TK dan PAUD di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep ini dalam penelusuran lebih lanjut mengungkap yang sebenarnya. Sementara juga diperoleh, untuk dana sertifikasi triwulan lll tahun 2023 yang seharusnya terbayar belum juga dibayar hingga tanggal 7 bulan November ini. (ily)


