Skrol untuk membaca pos
IMG-20260619-WA0002

Jaksa Agung Heran Pihak Swasta Bisa Berperan Ambil Kebijakan di Kemendag Tentukan DMO

Pada
Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan peran empat tersangka kasus mafia ekspor minyak goreng dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/4/2022) (Sumber: Tangkapan layar siaran kanal YouTube Kejaksaan RI) (Foto: Kompastv)
A-AA+A++

JAKARTA, JURNALIS-INDONESIA.com – Jaksa Agung Saniter Burhanuddin mengaku heran pihak swasta turut berperan mengambil kebijakan di Kementerian Perdagangan untuk menentukan Domestic Market Obligation (DMO).

Demikian ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam wawancaranya dengan jurnalis KOMPAS TV, Abel Insani, Rabu (18/5/2022).

IMG-20260619-WA0003

“Jadi memang gini, LCW ini, saya juga heran, dia orang swasta tanpa direkrut dengan suatu keputusan, dia bisa bicara di sini dan bisa mengambil mengambil kebijakan bersama dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk menentukan DMO,” kata ST Burhanuddin.

Seharusnya, kata Jaksa Agung, kebijakan menentukan Domestic Market Obligation (DMO) dilakukan tanpa melibatkan swasta.

“Padahal seharusnya tetap ditentukan oleh hal-hal yang bersifat struktural dan tidak melibatkan swasta, ini kan berbahaya swasta di situ dan ikut menentukan kebijakan, dan ini berbahaya,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *