PASANG IKLANMU DISINI

Jika Tidak Ada Tindakan Soal Banjir Rob Air Laut , Pemkab Pemalang Bisa Digugat Class Actions

Pada
A-AA+A++

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) –Banjir rob yang kembali menerjang wilayah pesisir Kabupaten Pemalang, seperti Desa Blendung, Mojo, dan Kertosari, memantik keprihatinan berbagai pihak.

Salah satunya datang dari kalangan praktisi hukum yang menilai bahwa pemerintah daerah tak bisa lagi tinggal diam atas bencana yang terjadi berulang kalir tersebut.

Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., Cpm, dari Law Office Putra Pratama & Partners, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional dan yuridis dalam melindungi warga serta melakukan langkah pemulihan pasca-bencana.

“Ini bukan sekadar bencana alam biasa. Ketika banjir rob terjadi secara berulang dan dampaknya dapat diprediksi, maka pembiaran terhadap kondisi ini bisa dikategorikan sebagai bentuk kelalaian administratif,” ujarnya saat ditemui pada Minggu (25/5/2025).

Menurut Imam, dasar hukum yang membebani tanggung jawab kepada pemerintah antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

UU tersebut menekankan bahwa bencana yang terjadi secara berulang harus ditangani secara sistematis, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.

Ia juga merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menuntut peran aktif pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir dan mencegah kerusakan akibat abrasi maupun perubahan iklim.

“Pemerintah daerah, terutama Bupati dan jajarannya, tidak bisa hanya mengandalkan status darurat. Harus ada kebijakan konkret, seperti pembangunan tanggul, perbaikan sistem drainase, hingga relokasi permukiman yang menunjukkan keseriusan dalam melindungi masyarakat,” tegas Imam.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti pentingnya pengalokasian anggaran dalam APBD serta dokumen perencanaan strategis daerah seperti RPJMD agar memuat program prioritas penanggulangan rob.

Di sisi lain, Imam mendorong warga terdampak untuk tidak pasif. Ia menyarankan agar masyarakat mulai menyuarakan hak-haknya secara kolektif, termasuk melalui jalur hukum jika pemerintah terbukti lalai.

“Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu yang wajar, warga bisa mengajukan gugatan citizen lawsuit atau class action. Ini bagian dari advokasi publik demi keadilan,” pungkasnya.

Dengan banjir rob yang telah menjadi bencana tahunan, Imam mengajak seluruh elemen pemerintah, legislatif, hingga masyarakat sipil untuk tidak lagi bersikap reaktif.

“Sudah saatnya kita bersama membangun keadilan ekologis dan perlindungan sosial yang nyata bagi masyarakat pesisir,” ujar Imam Subianto. (mam/ely)

IMG-20260526-WA0051

Bacaan Lainnya

Pemkab Sumenep Salurkan Hewan Kurban, Bupati Cak Fauzi: Wujud Nyata Kepedulian Sosial dan Semangat Berbagi

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Pemkab Sumenep Melalui Bagian Kesra Sukses Sambut Idul Adha 2026 dengan Pawai Pelajar hingga Gema Takbir

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Kepala Bappeda Sumenep Jadikan Semangat Idul Adha Inspirasi Pembangunan dan Kebersamaan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dalam rangka memperingati Hari...

NasDem Jatim Tebar 155 Hewan Kurban, Sapi Disalurkan ke PWNU, Muhammadiyah hingga Ponpes Bumi Sholawat

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – DPW Partai NasDem Jawa...

Bagian Kesra Setdakab Sumenep Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dalam rangka menyambut Hari...

LKPD 2025 Kembali WTP, Pemkab Sumenep Pertahankan Prestasi Sembilan Tahun Berturut-turut

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

IMG-20260508-WA0007

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *