PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Pelantikan penambahan masa jabatan Kepala Desa se Kabupaten Pemalang, di antaranya Sobirin Kepala Desa Sungapan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang resmi menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan (tambah masa jabatan dua tahun) yang diserahkan langsung oleh Bupati Mansur Hidayat di Pendopo Kabupaten Pemalang, Rabu (19/6/2024).
Bupati Pemalang Mansur Hidayat dengan disaksikan oleh Forkopimda, Kepala OPD terkait, serta para tamu undangan menyerahkan langsung surat keputusan kepada 209 Kepala Desa se Kabupaten Pemalang, keputusan perpanjangan masa jabatan yang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
![]()
Bupati Pemalang, Mansur Hidayat dalam keterangan pers-nya di depan puluhan awak media mengatakan, khususnya kepada kepala desa yang baru saja menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan agar dapat melaksanakan tugasnya secara baik dan bertanggung jawab.
“Sinergitas pemerintah desa dan pemerintah daerah harus terus dijaga,” harap Mansur Hidayat.
“Saya apresiasi kepada desa – desa yang telah membuat prestasi dan menciptakan inovasi serta menjalankan program – program pembangun dengan baik,” lanjutnya.
Mansur Hidayat meminta kepada seluruh kepala desa agar dapat menggali potensi – potensi yang ada, sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warganya.
Mansur juga berpesan agar kepala desa dapat berperan lebih aktif lagi guna dalam menhadapi tahun politik nasional (Pilkada 2024) yang akan datang.
“Mari bersama – sama jaga kondusifitas, jaga kenyamanan di wilayah masing – masing, ajak warga menggunakan hak pilihnya berpartisipasi aktif pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” tukasnya.
Sobirin Kepala Desa Sungapan, usai menerima surat keputusan masa jabatan kepada awak media menyampaikan, dengan surat keputusan penambahan masa jabatan pihaknya akan lebih memberikan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan program kerja, serta terus berusaha mencari trobosan untuk dapat mensejahterakan masyarakat.
“Saya pribadi dan kepala desa yang lain menyampaikan terima kasih kepada bapak Bupati Pemalang pada hari ini telah melantik kami untuk perpanjangan waktu tugas kami, tentunya ini menjadi semangat kami dalam bekerja menjalankan tugas, dengan begitu kita masih memiliki waktu menyelesaikan pekerjaan untuk melayani masyarakat lebih baik lagi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se Kabupaten Pemalang mendasari ketentuan dari Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa 2 tahun. (dar)


