Skrol untuk membaca pos
IMG-20260619-WA0002

Kadinsos Sumenep Tegaskan Pemotongan Bantuan dengan Alasan Apapun Tidak Dibenarkan

Pada
Drs. Mustangin, M.Si, Kadinsos P3A Sumenep saat ditemui Jurnalis Indonesia di kantornya, Kamis (18/4/2024).
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menegaskan, bahwa penyaluran bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat harus diberikan secara utuh bagi yang terdaftar sebagai penerima bantuan.

Menurutnya, jika ada penyaluran bantuan sosial pemerintah diberikan dengan tidak utuh atau dilakukan pemotongan dengan alasan apapun tentu tidak dapat dibenarkan.

IMG-20260619-WA0003

“Apapun alasannya, pemotongan bantuan tentunya tidak dibenarkan,” sebut Drs. Mustangin, M.Si, Kadinsos P3A Sumenep ditemui Jurnalis Indonesia di kantornya, Kamis (18/4/2024).

Apalagi masyarakat penerima bantuan diambil fotonya dengan beras 10Kg. Tapi kenyataannya, penerima bantuan tidak menerima sesuai bantuan yang difoto.

“Iya tidak dibenarkan jika benar seperti itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Desa Masakambing, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, yang dipasrahkan menyalurkan bantuan pangan beras 10Kg dari pemerintah pusat kepada masyarakat di Desanya malah diselewengkan.

Pasalnya, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan pangan beras 10Kg di Desa Masakambing hanya menerima 7Kg yang dibungkus kresek merah untuk penyaluran periode kedua di bulan April 2024.

Sedangkan di periode pertama, penyaluran sebelum bulan puasa Ramadhan tahun 2024, penerima bantuan pangan beras 10Kg di Desa Masakambing malah menerima lebih sedikit, yakni 3Kg.

Celakanya, para penerima bantuan itu difoto dengan beras 10Kg yang utuh sebagaimana mestinya.

Pj. Kepala Desa Masakambing Ainul Yakin yang juga merangkap menjabat Sekcam Masalembu enggan merespon konfirmasi Jurnalis Indonesia.

Namun kepada media, dilansir SuaraMadura.id, Ainul Yakin mengakui adanya pemotongan jumlah bantuan pangan beras yang diterima warga Desa Masakambing.

Ainul Yakin beralasan kenapa jumlah bantuan pangan berupa beras yang disalurkan dikurangi karena bantuan pangan tersebut dibagikan secara rata kepada warga Desa Masakambing lainnya diluar daftar penerima bantuan pangan beras 10Kg yang dari pusat itu.

Pj Kades Masakambing mengaku jika itu kebijakan pemerintah desa yang dipimpinnya dengan BPD.

Sehingga, kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Masakambing dalam penyaluran bantuan pangan beras 10Kg seakan berani membangkang terhadap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). (ily)

Bacaan Lainnya

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *