PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) -Briptu Wartono (WT) anggota Polres Pemalang yang diduga melakukan penipuan penerimaan calon Bintara Polri sebesar Rp900 juta akhirnya disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat.
Keputusan itu diambil setelah Polres Pemalang menggelar Sidang Komisi
Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu WT di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (8/1/2025).
Sidang ini dipimpin oleh AKBP Pranata selaku Ketua Komisi, dan didampingi perangkat sidang lainnya.
“Sidang KKEP menjatuhkan putusan dan
sanksi Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat (PTDH) terhadap Briptu WT,
yang terbukti melanggar Kode Etik
Profesi Polri,” kata Kapolres Pemalang
AKBP Eko Sunaryo.
Eko mengatakan institusinya tidak akan
mentolerir setiap pelanggaran yang
dilakukan oleh setiap anggotanya.
“Polres Pemalang menunjukkan
komitmennya dalam menjaga integritas
dan profesionalisme anggota Polri,” ujar
Eko.
la menegaskan, putusan PTDH terhadap
Briptu WT harus menjadi pelajaran bagi
anggota Polres Pemalang yang lain agar
tidak melakukan pelanggaran serupa.
Sebagaimana diberitakan, pada tahun 2020, Briptu WT menerima uang Rp900 juta secara bertahap dari seorang warga Pelutan Pemalang bernama Suratmo (54) dengan janji bisa memasukkan dua anaknya menjadi polisi.
Uang itu diterima WT dengan bukti kwitansi. Namun, ternyata kedua anak tersebut tidak ada yang diterima sebagai polisi. Menurut Suratmo uang itu didapat dari hasil penjualan sawah warisan milik istrinya. (ely)

Tidak ada Respon