Skrol untuk membaca pos
IMG-20260619-WA0002

Maki Jatim Kawal Terdakwa Kasus Korupsi Koperasi Primkop UPN Veteran di PN

Pada
A-AA+A++

SIDOARJO (JURNALIS INDONESIA) – Sidang terdakwa kasus Koperasi Primkop UPN Veteran dengan agenda keterangan saksi saksi yang juga anggota koperasi UPN veteran menghadirkan tiga perempuan lanjut usia, mereka adalah Yuliatin (Ketua Koperasi Prima UPN Veteran), Sri Setyaningsih (Sekretaris), dan Wiwik Indrawati (Kasir).

Mereka hadir dipersidangan dengan didampingi kuasa hukumnya. Dan mengawal juga Ketua Kordinator Wilayah Jatim Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Heru Satriyo, Jumat (19/04/2024).

IMG-20260619-WA0003

Seperti yang diketahui ketiganya didakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Agenda sidang kali ini pembacaan keterangan dari 9 saksi-saksi yang semua adalah anggota koperasi UPN Veteran Jatim yang mengenal ketiga terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati menjelaskan, perkara tersebut berawal saat terdakwa Yuliatin selaku Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur secara bersama-sama dengan Sri Risnojatiningsih selaku Sekretaris, dan Wiwik Indrawati selaku Kasir diduga atas tindak pidana korupsi (TPK) pengajuan normatif yang diduga tanpa sepengetahuan korban-korbannya yang tak lain juga anggota koperasi Primkop UPN veteran pada tahun 2015-2020.

“Kemudian, pada 11 November 2015 Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur kembali mengajukan pinjaman serupa seperti sebelumnya dengan nominal yang cukup fantastis sebesar Rp5 miliar,” urai JPU.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pinjaman tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan nyata para anggota koperasi.

Sesuai keterangan saksi pada sidang, dikatakan hanya meminjam dengan nominal 50 juta rupiah di tahun 2015, dan selepas itu tidak ada pengajuan pinjaman lagi yang mereka terima, sesuai dengan aturan yang ada anggota koperasi hanya memiliki limit pinjaman sepertiga dari gaji bulanan atau sekitar 50 juta rupiah, karena alurnya sama akan dipotong gaji tiap bulan.

Para tersangka diduga membuat laporan keuangan dan perjanjian fiktif kepada anggota koperasi, sehingga menyebabkan kerugian pada Bank Jatim Syariah sebesar Rp 4,4 miliar.

“Pada 15 Juni 2015 sampai 8 Agustus 2020 di kantor Primkop UPN Veteran Jatim secara melawan hukum telah melakukan pemalsuan dokumen daftar nominative sebagai syarat pencairan atas pembiayaan kepada Bank Jatim,” ujarnya.

Perkara bermula saat Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur, yang pada 3 Agustus 2015 mengajukan pinjaman ke Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara dengan jenis pembiayaan modal kerja kepada anggota (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah sebesar Rp5 miliar.

Namun, para terdakwa tidak menyalurkan dana yang berasal dan pembiayaan Bank Jatim, Mandiri, BRI kepada para anggota sesuai daftar nominativ.

“Saat itu, pengurus Primkop UPN Veteran Jatim menerima aliran dana tersebut dan tidak membuat laporan ke Bank Jatim dalam pelaksanaan pencairan dana kredit kepada anggota koperasi,” urainya.

“Perbuatan yang mereka lakukan itu dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar. Jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP,” ujarnya.

Sementara Akhmad Suhairi, Kuasa Hukum ketiga terdakwa mengatakan akan mempelajari surat dakwaan dari keterangan para saksi. “Untuk saat sidang hari ini adalah tidak benar, saya sangat kecewa dengan sidang kali ini saya dibungkam dibatasi untuk memberikan keterangan keterangan saya selaku kuasa hukum 3 tersangka,” katanya.

“Akan kami pelajari lebih lanjut terkait keterangan saksi tersebut, dari keterangan saksi tidak tepat jika ditujukan kepada ketiga klien kami,” lanjutnya.

Lanjut menurut Kuasa Hukum, dakwaan pun juga kurang pas ditujukan ke kliennya. Pihaknya keberatan dan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya.

Ketua Maki Jatim Heru Satiyo terkait hal itu akan melakukan tindakan mengirim surat kepada Mahkamah Agung Kejaksaan dan Komisi Yudisial memberikan perhatian lebih terhadap persidangan yang sudah terlaksana ini.

“Maki Jatim sudah mengirim anggota ke Jakarta, nanti dasar kami legal of unions dugaan adanya cacat formil dalam persidangan yang dilakukan, takutnya mengarah ke pengadilan sesat nantinya,” kata Heru. (kus)

Bacaan Lainnya

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *