PASANG IKLANMU DISINI

Paripurna DPRD Sampang Sahkan Perda Kawasan Resmi Tanpa Rokok dan APBD 2024 Wajib Transparan

Pada
A-AA+A++

SAMPANG (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menggelar rapat paripurna tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2024 dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok. Kegiatan digelar di Graha Paripurna DPRD Sampang, Senin (2/6/2025).

Adapun dua agenda penting di sidang paripurna kali ini, yaitu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna, dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, termasuk Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz, Wakil Ketua DPRD Muhammad Iqbal Fathoni, Forkopimda, Sekda, staf ahli, para kepala OPD, camat se-Kabupaten Sampang, pimpinan BUMD, serta seluruh anggota DPRD.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Muhammad Iqbal Fathoni mengapresiasi sinergi erat antara legislatif dan eksekutif yang terjalin selama proses pembahasan dua Raperda tersebut.

Ia menekankan bahwa pengesahan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan cerminan dari komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan menjawab tantangan kesehatan masyarakat.

“Kami berharap implementasinya dapat berjalan efektif. Khususnya Perda Kawasan Tanpa Rokok, yang menjadi langkah maju dalam membangun ruang publik yang sehat dan ramah bagi generasi muda,” ungkap Mohammad Iqbal Fathoni, Senin (02/05/2025).

Sementara itu, Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz juga menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan DPRD. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penyusunan dan pengesahan Raperda ini merupakan wujud dari kerja sama dan komunikasi yang solid antara eksekutif dan legislatif.

“Ini adalah bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah makin transparan dan akuntabel. Kami percaya regulasi ini membawa dampak positif bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Selanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Sementara itu, Perda Kawasan Tanpa Rokok telah melalui fasilitasi Pemprov Jatim berdasarkan surat Gubernur tertanggal 5 Mei 2025, dan kini resmi menjadi dasar hukum untuk menciptakan lingkungan publik yang lebih sehat dan nyaman. (sid)

IMG-20260526-WA0051

Bacaan Lainnya

Pemkab Sumenep Salurkan Hewan Kurban, Bupati Cak Fauzi: Wujud Nyata Kepedulian Sosial dan Semangat Berbagi

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Pemkab Sumenep Melalui Bagian Kesra Sukses Sambut Idul Adha 2026 dengan Pawai Pelajar hingga Gema Takbir

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Kepala Bappeda Sumenep Jadikan Semangat Idul Adha Inspirasi Pembangunan dan Kebersamaan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dalam rangka memperingati Hari...

NasDem Jatim Tebar 155 Hewan Kurban, Sapi Disalurkan ke PWNU, Muhammadiyah hingga Ponpes Bumi Sholawat

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – DPW Partai NasDem Jawa...

Bagian Kesra Setdakab Sumenep Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dalam rangka menyambut Hari...

LKPD 2025 Kembali WTP, Pemkab Sumenep Pertahankan Prestasi Sembilan Tahun Berturut-turut

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

IMG-20260508-WA0007

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *