PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Paripurna DPRD Sampang Sahkan Perda Kawasan Resmi Tanpa Rokok dan APBD 2024 Wajib Transparan

Pada
A-AA+A++

SAMPANG (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menggelar rapat paripurna tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2024 dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok. Kegiatan digelar di Graha Paripurna DPRD Sampang, Senin (2/6/2025).

Adapun dua agenda penting di sidang paripurna kali ini, yaitu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna, dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, termasuk Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz, Wakil Ketua DPRD Muhammad Iqbal Fathoni, Forkopimda, Sekda, staf ahli, para kepala OPD, camat se-Kabupaten Sampang, pimpinan BUMD, serta seluruh anggota DPRD.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Muhammad Iqbal Fathoni mengapresiasi sinergi erat antara legislatif dan eksekutif yang terjalin selama proses pembahasan dua Raperda tersebut.

Ia menekankan bahwa pengesahan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan cerminan dari komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan menjawab tantangan kesehatan masyarakat.

“Kami berharap implementasinya dapat berjalan efektif. Khususnya Perda Kawasan Tanpa Rokok, yang menjadi langkah maju dalam membangun ruang publik yang sehat dan ramah bagi generasi muda,” ungkap Mohammad Iqbal Fathoni, Senin (02/05/2025).

Sementara itu, Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz juga menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan DPRD. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penyusunan dan pengesahan Raperda ini merupakan wujud dari kerja sama dan komunikasi yang solid antara eksekutif dan legislatif.

“Ini adalah bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah makin transparan dan akuntabel. Kami percaya regulasi ini membawa dampak positif bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Selanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Sementara itu, Perda Kawasan Tanpa Rokok telah melalui fasilitasi Pemprov Jatim berdasarkan surat Gubernur tertanggal 5 Mei 2025, dan kini resmi menjadi dasar hukum untuk menciptakan lingkungan publik yang lebih sehat dan nyaman. (sid)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

Masyarakat Kepulauan Karamian Sampaikan Terimakasih kepada Bupati dan Disdukcapil Sumenep: Perekaman E-KTP Bisa di Masalembu

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Masyarakat Kepulauan Karamian, Kecamatan...

Gagal Tender, Proyek Katering RSUD Pemalang Justru Dialihkan ke Swakelola, Picu Kontroversi dan Dinilai Janggal

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Keputusan mendadak mengalihkan proyek...

DPUPR Pemalang Lakukan Pengerukan Drainase Antisipasi Banjir di Jalan Pemuda

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Upaya menjaga kelancaran aliran air...

Pemkab Sumenep Apresiasi Peran Kepala Bappeda Arif Firmanto dalam Penguatan PUG

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan...

Kepala Bappeda Sumenep Jadikan Musrenbang Sebagai Instrumen Hasilkan Program Pembangunan Berkelanjutan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan...

Gandeng Dua Perusahaan, Pemkab Sumenep Kembangkan Rantai Pasok Perikanan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep,...

IMG-20260320-WA0006