NGANJUK (JURNALIS INDONESIA) – Ajang keterbukaan informasi publik mengacu pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) sebagai bagian dari program Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). Acara ini memberikan apresiasi kepada badan publik yang memenuhi standar keterbukaan informasi sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta menjadi ajang motivasi untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk terus menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.
Komitmen ini dibuktikan dengan capaian prestasi dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Jawa Timur tahun 2024, di mana Pemkab Nganjuk melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) meraih predikat menuju informatif.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Nganjuk, Subani, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kunci penting dalam membangun pemerintahan yang bersih.
“Penghargaan ini bukti nyata komitmen kami untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Tahun ini, target kami meningkat dari menuju informatif menjadi informatif,” kata Subani, Selasa (16/9/2025).
Hasil penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Jawa Timur 2025 mencatat Kabupaten Nganjuk meraih skor tinggi, yakni 94,57.
Selanjutnya, Pemkab Nganjuk akan menjalani tahap visitasi dan monitoring dari Komisi Informasi Jawa Timur untuk verifikasi data serta menilai kepatuhan terhadap standar layanan informasi publik sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021.
“Insyallah sesuai dengan jadwal visitasi akan dilaksanakan Tim KI Jatim ke Kabupaten Nganjuk pada tanggal 17 Sepetember 2025,” pungkas Subani Kepala Dinas Kominfo Nganjuk pada wartawan. (isk)


