PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260619-WA0002

Pengawas SD Disdik Sumenep Lakukan Pungli Luput dari Sanksi yang Dirilis Bupati

Pada
Pengawas SD di Dinas Pendidikan Sumenep berinisial Drs. AS yang sampai saat ini masih aman-aman saja tidak diberikan sanksi. (foto/ist Jurnalis Indonesia)
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Awal tahun 2024 tepatnya Selasa (2/1) disela-sela apel gabungan di halaman kantor bupati, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengumumkan ada 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi ringan hingga berat lantaran melakukan pelanggaran.

Ternyata, tidak pada oknum PNS yang menjabat Pengawas SD di Dinas Pendidikan Sumenep berinisial Drs. AS yang melakukan pungutan liar (Pungli) menjadi calo kenaikan pangkat dengan memungut uang juta rupiah.

IMG-20260617-WA0002

“Dari belasan ASN yang telah diberikan sanksi yang diumumkan oleh bapak Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo waktu itu tidak termasuk Pengawas SD Dinas Pendidikan inisial Drs. AS,” terang Miftahol Arifin, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep dikonfirmasi Jurnalis Indonesia, Senin (15/1/2024).

Sehingga, pengawas SD Dinas Pendidikan Sumenep Drs. AS hingga saat ini masih aman-aman saja tidak diberikan sanksi. Padahal kasusnya sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan selaku atasannya. Namun oleh Dinas Pendidikan kala itu masih dilimpahkan ke Inspektorat untuk pemberian sanksi.

Namun, Plt. Inspektur Inspektorat Sumenep R. Achmad Syahwan Effendy mengaku, untuk proses kasus kepada yang bersangkutan tidak bisa memastikan. Kendati sudah ada hasilnya, Syahwan mengatakan, itu hanya dikonsumsi oleh bupati.

“Sehingga bagaimana hasilnya nanti bisa ditanyakan ke bapak bupati. Karena kami satuan pengawasan internal bukan eksternal yang hasilnya hanya dikonsumsi bapak bupati,” sebut Syahwan.

Sementara Miftahol Arifin, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Sumenep menyampaikan, hingga kini terkait kasus Pengawas SD Dinas Pendidikan belum ada pelimpahan dari Inspektorat.

“Sampai ini tidak ada pelimpahan Inspektorat ke kami,” kata Miftahol Arifin.

Miftahol Arifin mengatakan, seharusnya terkait pemberian sanksi kepada Pengawas SD itu ranahnya Dinas Pendidikan Sumenep melalukan penindakan. Tidak harus ke Inspektorat. (ily)

Bacaan Lainnya

SMANBO Tampil Gemilang pada Ajang Lomba Lari HUT ke-81 RI Tumbangkan Rivalnya SMA DDI Masalembu

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Semarak peringatan Hari Ulang...

Kepala SMAN 1 Masalembu Kobarkan Semangat Kemerdekaan di HUT ke-81 RI

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala SMAN 1 Masalembu,...

Muhammad Ja’far Hasibuan, Mahasiswa USU yang Mengubah Keterbatasan Menjadi Karya Ilmiah

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Kisah perjuangan Muhammad Ja’far...

Kadisdik Sumenep Ajak Guru dan Siswa Perkuat Budaya Literasi di Momentum HUT ke-81 RI

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik)...

Tim Putri Disdik Sumenep Juara Lomba Tarik Tambang Antar OPD pada Semarak HUT RI ke-81

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Perayaan Hari Ulang Tahun...

Bupati Sumenep Cak Fauzi dan Baznas Beri Dukungan kepada Santri Berprestasi Menuju Forum Dunia

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *