Pengawas SD Disdik Sumenep Lakukan Pungli Luput dari Sanksi yang Dirilis Bupati

Pada
Pengawas SD di Dinas Pendidikan Sumenep berinisial Drs. AS yang sampai saat ini masih aman-aman saja tidak diberikan sanksi. (foto/ist Jurnalis Indonesia)
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Awal tahun 2024 tepatnya Selasa (2/1) disela-sela apel gabungan di halaman kantor bupati, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengumumkan ada 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi ringan hingga berat lantaran melakukan pelanggaran.

Ternyata, tidak pada oknum PNS yang menjabat Pengawas SD di Dinas Pendidikan Sumenep berinisial Drs. AS yang melakukan pungutan liar (Pungli) menjadi calo kenaikan pangkat dengan memungut uang juta rupiah.

“Dari belasan ASN yang telah diberikan sanksi yang diumumkan oleh bapak Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo waktu itu tidak termasuk Pengawas SD Dinas Pendidikan inisial Drs. AS,” terang Miftahol Arifin, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep dikonfirmasi Jurnalis Indonesia, Senin (15/1/2024).

Sehingga, pengawas SD Dinas Pendidikan Sumenep Drs. AS hingga saat ini masih aman-aman saja tidak diberikan sanksi. Padahal kasusnya sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan selaku atasannya. Namun oleh Dinas Pendidikan kala itu masih dilimpahkan ke Inspektorat untuk pemberian sanksi.

Namun, Plt. Inspektur Inspektorat Sumenep R. Achmad Syahwan Effendy mengaku, untuk proses kasus kepada yang bersangkutan tidak bisa memastikan. Kendati sudah ada hasilnya, Syahwan mengatakan, itu hanya dikonsumsi oleh bupati.

“Sehingga bagaimana hasilnya nanti bisa ditanyakan ke bapak bupati. Karena kami satuan pengawasan internal bukan eksternal yang hasilnya hanya dikonsumsi bapak bupati,” sebut Syahwan.

Sementara Miftahol Arifin, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Sumenep menyampaikan, hingga kini terkait kasus Pengawas SD Dinas Pendidikan belum ada pelimpahan dari Inspektorat.

“Sampai ini tidak ada pelimpahan Inspektorat ke kami,” kata Miftahol Arifin.

Miftahol Arifin mengatakan, seharusnya terkait pemberian sanksi kepada Pengawas SD itu ranahnya Dinas Pendidikan Sumenep melalukan penindakan. Tidak harus ke Inspektorat. (ily)

Bacaan Lainnya

Semangat Belajar Berbuah Prestasi, Qania Sybil Nazavarien Kembali Raih Bintang Pelajar

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Perayaan Haflatul Imtihan sekaligus...

UGM Terjunkan Mahasiswa KKN di Pemalang, Usung 150 Program Inovasi Berbasis Potensi Desa

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Universitas Gadjah Mada (UGM)...

Di Bawah Kepemimpinan Rafiudin, SMAN 1 Ambunten Kembali Torehkan Prestasi di O2SN

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – SMA Negeri 1 Ambunten...

Penuh Haru dan Kebanggaan, SDN Barkot 3 Gelar Tasyakuran Kelulusan dan Umumkan Hasil TKA 2026

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Suasana haru dan kebahagiaan...

Kunjungi Sekolah di Dungkek, Kadisdik Sumenep Serap Aspirasi dan Bangun Semangat Insan Pendidikan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Komitmen untuk meningkatkan kualitas...

Disdik Sumenep dan DPKS Bersinergi Tingkatkan Kompetensi Menulis Guru

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Upaya meningkatkan kualitas literasi...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *