PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Rokok Ilegal “Suryaku” yang Ditengarai Milik Haji Horrah Pamekasan juga Ikut Diamankan Polres Sampang, Bandarnya Masih Melenggang Bebas

Pada
KOLASE FOTO. Rokok ilegal merek "Suryaku" yang ditengarai milik Haji Horrah Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, yang juga ikut diamankan oleh Polres Sampang dalam operasi penindakan di Jalan Raya Camplong, Senin (22/12/2025) malam. Dan anggota polisi saat menunjukkan hasil tangkapan rokok ilegalnya
KOLASE FOTO. Rokok ilegal merek "Suryaku" yang ditengarai milik Haji Horrah Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, yang juga ikut diamankan oleh Polres Sampang dalam operasi penindakan di Jalan Raya Camplong, Senin (22/12/2025) malam. Dan anggota polisi saat menunjukkan hasil tangkapan rokok ilegalnya
A-AA+A++

MADURA (JURNALIS INDONESIA) – Rokok ilegal merek “Suryaku” yang ditengarai milik Haji Horrah Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, juga diketahui ikut diamankan oleh Polres Sampang dalam penangkapan besar-besaran dalam operasi penindakan di Jalan Raya Camplong, Senin (22/12/2025) malam.

Senin (22/12/2025) malam, Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang dikabarkan mengamankan empat kendaraan berupa bus pariwisata dengan nomor polisi R-1666-BE, mobil pick-up P-9293-GD, Wuling Cortez M-1703-GE dan Honda HRV W-1595-XV yang disulap jadi pengangkut rokok ilegal yang ditengarai diproduksi di Kabupaten Pamekasan.

Salah satu isi muatan rokok ilegal adalah dengan merek “Suryaku” yang ditengarai milik Haji Horrah Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Dalam kasus peredaran rokok tanpa pita cukai ini menurut Kasatreskrim Polres Sampang Nur Fajri Alim yang merupakan eks Kanit IV Tipidkor Satreskrim Polres Pamekasan negara diperkirakan mengalami kerugian cukai sebesar Rp2 Milyar lebih.

Anehnya, kendati bandar rokok ilegal merek “Suryaku” yang bersarang di Kabupaten Pamekasan itu ditengarai menjadi otak dalam produksi dan peredaran tanpa dilekati pita cukai yang membuat kerugian negara cukup besar dan terang-terangan melanggar undang-undang tentang cukai hingga kini tetap tidak tersentuh penegakan hukum.

Ahmadi, pemerhati rokok ilegal di Madura sangat menyayangkan, aparat penegak hukum yang hingga kini seakan enggan menindak terhadap produsen rokok ilegal yang bersarang di Kabupaten Pamekasan yang ada di wilayah Bea Cukai Madura itu.

“Selama produsen rokok ilegal itu tidak ditindak sampai kapanpun peredaran rokok ilegal itu tetap tumbuh subur. Dan korbannya pasti masyarakat kecil yang hanya sebatas pengangkut, kurir, penjual di toko-toko kecil. Sementara bandarnya tetap melenggang bebas menggarong cuan dari praktik usaha ilegalnya,” sebutnya.

Ia juga menambahkan, kalau hanya pengedar, kurir yang ditangkap, sementara bandarnya tetap dibiarkan melenggang bebas, jangan salahkan publik jika menilai penegakan hukum rokok ilegal itu tak ubahnya seperti sandiwara.

“Untuk itu, aparat penegak hukum hingga Bea Cukai harus dapat membuktikan dengan menangkap bandarnya dan menutup sarang produksinya. Apalagi di Kabupaten Pamekasan nama-nama pemilik rokok ilegal itu sudah bukan lagi menjadi rahasia. Aparat penegak hukum juga diyakini mengetahui para bandar rokok ilegal di Pamekasan itu,” ungkapnya.

Sekarang, jika memang ingin memberantas peredaran rokok ilegal khususnya di Madura, seperti di Kabupaten Pamekasan itu tinggal menunggu keseriusan aparat penegak hukum setempat hingga Bea Cukai Madura mau menangkap atau tidak. (ily/red)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

IMG-20260320-WA0006