SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Soal penyelewengan bantuan sosial (bansos) berupa bantuan pangan beras 10Kg di Desa Masakambing, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bergulir ke aparat penegak hukum, Rabu (24/4/2024).
Di mana sebelumnya, penyaluran bantuan pangan beras 10Kg di Desa Masakambing masyarakat penerima bantuan hanya menerima beras 7Kg untuk di periode kedua yang disalurkan bulan April 2024.
Dan di periode pertama, masyarakat penerima bantuan pangan beras 10Kg hanya mendapatkan beras 3Kg yang disalurkan sebelum puasa Ramadhan 2024 oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Masakambing.
Modusnya, dalam penyaluran bantuan sosial itu, Pemdes Masakambing mengubah bentuk kemasan karung beras asli 10Kg diganti dengan kresek merah yang isinya dipotong atau dikurangi dari yang asli 10Kg.
Dzolimnya, masyarakat penerima bantuan diambil dokumentasi fotonya dengan bantuan pangan beras asli 10Kg.
Rabu, 24 April 2024, Aliansi Progresif Sumenep resmi melaporkan kasus yang viral itu ke Kejaksaan Negeri Sumenep.
“Benar, hari ini, Aliansi Progresif Sumenep melaporkan terkait yang terjadi di Desa Masakambing,” terang Faldy Aditya, Ketua Progresif Sumenep ditemui usai keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Rabu (24/4).
Faldy Aditya berharap Kejaksaan Negeri Sumenep secepatnya menindaklanjuti laporannya itu, ihwal pemotongan bantuan pangan beras 10Kg sekaligus penyalahgunaan wewenang Pemdes Masakambing yang kini dipimpin Pj. Kades Ainul Yakin yang juga merangkap menjabat Sekcam Masalembu.
“Karena kita akan susulkan juga laporan dugaan ketidakberesan untuk realisasi penyaluran dana desanya,” pungkasnya. (ily)

Tidak ada Respon