PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Terima Audiensi Tokoh Agama-Masyarakat Soal Hiburan Malam, Ketua DPRD Sumenep Bakal Koordinasi dengan Pemkab

Pada
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Aspirasi penertiban dan penutupan sementara tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan mengemuka dalam audiensi yang digelar DPRD Kabupaten Sumenep, Jumat (27/2/2026). Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah tokoh agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, kiai, habib, serta unsur Forkopimda.

Mereka menyampaikan keresahan masyarakat atas keberadaan sejumlah kafe dan warung yang diduga beroperasi menyerupai tempat hiburan malam.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, bersama jajaran pimpinan fraksi. Dari unsur eksekutif, hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Asisten Pemerintahan, Satpol PP, DPMPTSP, serta perwakilan Polres Sumenep.

Dalam forum tersebut, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sumenep, Dr. Moh. Zeinudin, SH, SHI, M.Hum., LL.M., polemik hiburan malam tidak semata persoalan moral, melainkan persoalan hukum akibat belum adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur operasional tempat hiburan.

“Hingga hari ini kita belum memiliki Perda spesifik tentang pengaturan tempat hiburan. Perda Ketertiban Umum belum cukup detail untuk mengatur zonasi, jam operasional, dan pengawasan secara komprehensif. Ini yang menimbulkan celah,” tegasnya.

Menurutnya, kekosongan regulasi tersebut berdampak pada lemahnya kontrol terhadap tempat usaha yang secara administratif berizin sebagai kafe atau warung, namun dalam praktiknya beroperasi layaknya hiburan malam.

Dr. Zein mengingatkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan konstitusional menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia juga menyinggung Pasal 29 UUD 1945 yang menegaskan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kebebasan beribadah.

“Menciptakan suasana kondusif selama Ramadhan bukan sekadar kebijakan moral, tetapi mandat konstitusi. Pemerintah wajib hadir menjaga ruang publik tetap selaras dengan nilai religius masyarakat,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, ia menawarkan dua langkah strategis.

Pertama, langkah jangka pendek berupa penerbitan Surat Edaran atau Keputusan Bupati untuk membatasi atau menutup sementara tempat hiburan selama Ramadhan berdasarkan kewenangan menjaga ketertiban umum dan diskresi administratif.

Kedua, langkah jangka panjang berupa penyusunan Rancangan Perda tentang Pengaturan dan Pengendalian Tempat Hiburan. Regulasi tersebut diharapkan mengatur zonasi, jam operasional, standar perizinan, mekanisme pengawasan, hingga sanksi administratif yang tegas.

“Jika izin usaha hanya untuk kafe atau warung, tetapi praktiknya menjadi tempat hiburan malam, itu pelanggaran administratif. Pemerintah berwenang memberi teguran, membekukan, bahkan mencabut izin,” terangnya.

Ia menegaskan, pembatasan selama Ramadhan bukanlah upaya mematikan ekonomi lokal, melainkan menjaga kehormatan daerah. Menurutnya, identitas religius dan kultur Madura yang menjunjung tinggi harga diri kolektif harus menjadi pijakan kebijakan publik.

“Ekonomi penting, tetapi tidak boleh mengorbankan moral publik. Investasi yang merusak tatanan sosial bukan kemajuan, melainkan beban sosial jangka panjang,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin mengatakan lembaganya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut bersama pemerintah daerah.

“Kami menangkap aspirasi para tokoh agama dan masyarakat dengan serius. DPRD akan berkoordinasi dengan Pemkab untuk langkah konkret, termasuk kemungkinan pembentukan Perda khusus,” terangnya.

Perwakilan Pemkab Sumenep menyampaikan akan mengkaji opsi kebijakan pembatasan operasional selama Ramadhan dan memperketat pengawasan melalui Satpol PP serta instansi terkait. Sementara itu, Polres Sumenep menyatakan siap mendukung penegakan ketertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama Ramadhan, sekaligus mendorong lahirnya regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum dan selaras dengan karakter religius masyarakat Kabupaten Sumenep.

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

May Day 2026, Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi Dorong Kebijakan Ketenagakerjaan yang Berkeadilan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Momentum Hari Buruh Internasional...

DPRD Sumenep Dorong Transaksi Elektronik untuk Tingkatkan PAD

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Evaluasi LKPJ 2025, Pansus DPRD Sumenep Tekankan Pemerataan Pembangunan Diperkuat

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD...

Sosialisasi Reforma Agraria di Desa Bantarbolang, Warga Sambut Gembira Kepastian Status Lahan

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah melalui Badan Pertanahan...

Pemkab Sumenep Melalui DKPP Kembali Ajukan Program Oplah 2026 untuk Tingkatkan Produksi Padi

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep...

Masyarakat Kepulauan Karamian Sampaikan Terimakasih kepada Bupati dan Disdukcapil Sumenep: Perekaman E-KTP Bisa di Masalembu

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Masyarakat Kepulauan Karamian, Kecamatan...

IMG-20260320-WA0006