SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Sehubungan dengan kegiatan pencairan bantuan sosial (Bansos) BLTS Kesra dan banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima oleh Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Ahmad Juhairi. Politisi muda asal Kepulauan Masalembu itu langsung melayangkan surat kepada Kelapa Dinas Sosial (Kadinsos) Sumenep.
Surat kepada Kadinsos Kabupaten Sumenep dikirim pada 4 Desember 2025.
Ahmad Juhairi mengungkapkan, telah mendapatkan banyak pengaduan dari masyarakat terkait pelaksanaan program bantuan sosial (Bansos). Salah satu jenis bansos itu adalah BLTS Kesra yang pencairannya telah dilaksanakan dalam beberapa hari terakhir ini.
Adapun materi pengaduan masyarakat tersebut menyangkut soal tidak adanya keterbukaan data penerima manfaat dan masih banyaknya warga tidak mendapatkan BLTS Kesra padahal yang bersangkutan sangat layak bestatus sebagai penerima manfaat bansos tersebut.
“Setelah kami mendapatkan pengaduan masyarakat, kami mencoba menelusuri data nama-nama penerima manfaat melalui saluran yang tersedia, yaitu aplikasi cek bansos kementerian sosial,” terang Ahmad Juhairi kepada Jurnalis Indonesia, Sabtu (20/12).
Ahmad Juhairi lanjut mengatakan, bahwa dalam melakukan pengecekan nama-nama penerima BLTS Kesra, pihaknya tidak hanya melakukan pengecekan nama-nama warga yang tidak menerima bantuan BLTS Kesra tetapi juga melakukan pengecekan pada nama-nama yang sudah menerima bantuan BLTS Kesra sebagai sampel.
Setelah pihaknya melakukan pengecekan pada sampel nama-nama yang menerima bantuan BLTS Kesra melalui aplikasi cek bansos, hasilnya adalah sebagai berikut:
Dalam aplikasi cek bansos tidak tercantum daftar bantuan BLTS Kesra. Umumnya para penerima bantuan BLTS Kesra terdaftar sebagai penerima bantuan PBI-JK dengan status YA, bahkan meskipun pada daftar bantuan lainnya berstatus TIDAK.
Ahmad Juhairi juga melakukan pengecekan nama-nama warga yang tidak menerima BLT Kesra melalui aplikasi cek bansos dan hasilnya nama-nama tersebut pada umumnya (sebagian besar) terdaftar sebagai penerima bantuan PBI-JK sebagaimana nama-nama penerima BLTS Kesra pada umumnya.
“Bahwa berdasarkan poin (4) dan (5), kesimpulan sementara kami adalah penerima bantuan PBI-JK memiliki potensi besar berhak juga sebagai penerima bantuan BLTS Kesra,” ungkapnya.
Dalam rangka memberikan acuan mengenai pelaksanaan bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Berdasarkan beberapa poin di atas, pihaknya meminta dan merekomendasikan Dinas Sosial Kabupaten Sumenep untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Memberikan penjelasan yang lebih detil terhadap masyarakat mengenai berbagai jenis bantuan sosial yang ada dan melakukan publikasi kepada masyarakat mengenai data penerima bansos berdasarkan masing-masing jenis bansos yang ada agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, transparan, dan akuntabel.
- Melakukan koordinasi dan meminta penjelasan kepada Kementerian Sosial sehubungan dengan persoalan di atas agar tidak ada gejolak di tengah-tengah masyarakat dan tidak ada warga yang merasa diperlakukan tidak adil.
- Melakukan pendataan ulang dan lebih detil terhadap penerima manfaat berbagai jenis bansos dengan benar-benar mengacu pada keadaan riil yang bersangkutan, sehingga para penerima bansos benar-benar layak berstatus sebagai penerima manfaat.
- Melakukan ivestigasi dan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh elemen pelaksana program bansos di lapangan, mulai dari pendamping program, pendata calon penerima manfaat, sampai petugas pencairan bansos. Jika ditemukan persoalan berupa menghalang-menghalangi/mempersulit warga tidak mampu untuk mendapatkan hak-haknya sebagai penerima manfaat atau berupaya menghalang-halangi/mempersulit keluarga penerima manfaat untuk melakukan pencairan bansos, maka harus segera melakukan langka-langkah yang diperlukan untuk memastikan hal itu tidak terulang kembali.
- Mendorong keterlibatan inspektorat maupun lembaga auditor lainnya untuk melakukan audit terhadap setiap jenis pencairan bansos yang sudah dilaksanakan. Termasuk melibatkan unsur aparatur penegak hukum terkait untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pencairan bansos.
“Tapi sampai hari ini belum ada langkah nyata di lapangan yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Sumenep,” jelas Anggota DPRD Sumenep Ahmad Juhairi.
Jurnalis Indonesia kini dalam penelusuran lebih lanjut seraya melakukan upaya klarifikasi kepada Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep Mustangin. (ily/red)


