PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

WALHI Desak Pemerintah Tuntaskan Dugaan Pencemaran Batubara di Perairan Masalembu dan Beri Sanksi

Pada
Kapal pengangkut batu bara yang tumpah di kawasan perairan Masalembu, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur
A-AA+A++

Desakan kepada Pemerintah

Sampai saat ini, penanganan kasus tumpahan batu bara ini mengambang, terhitung sejak bulan Feburari 2022 lalu. Atas dasar itu, WALHI bersama dengan masyarakat Masalembu mendesak supaya pemerintah segera menuntaskan kasus pencemaran akibat tumpahan batu bara yang terjadi di perairan Masalembu ini.

“Penting untuk segera menegakkan hukum bagi pelaku sekaligus memberikan sanksi pidana sebagai sarana menegakan hukum agar kejadian seperti ini tidak terus terulang di kemudian hari. Selain itu, semua proses serta temuan juga harus disampaikan kepada publik,” desak Parid.

Selain itu, WALHI bersama warga Masalembu meminta kepada pihak pemerintah terutama yang memiliki tugas di wilayah lingkungan hidup dan kelautan seperti Kementrian Kelautan dan Perikanan, serta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta instansi terkait untuk segera melaksanakan sejumlah hal berikut:

  1. Segera bertindak untuk mengumumkan hasil temuan dan melakukan tindakan sesegera mungkin untuk mengatasi pencemaran akibat tumpahan batu bara di perarian Masalembu.
  2. Segera melakukan mitigasi dan melokalisir dampak cemaran batubara yang tumpah dan merehabilitasi kawasan yang tercemar untuk dipulihkan.
  3. Melakukan langkah preventif agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dan menindak perusahan yang melakukan pencemaran dengan hukuman berat sesuai dengan UU PPLH No 32 Tahun 2009, UU 27 tahun 2007 jo UU 1 Tahun 2014, dan aturan terkait lainnya agar dikemudian hari tidak terjadi kejadian serupa.
  4. Melakukan pengawasan yang ketat kepada perusahaan jasa angkutan untuk lebih memperhatikan keamanan pengakutan dan standar pencegahan pencemaran lingkungan hidup.
  5. Menetapkan wilayah perairan pulau-pulau kecil sebagai kawasan ekosistem esensial dan kawasan tangkapan nelayan tradisional serta tidak menjadikannya sebagai kawasan industri ekstraktif serta kawasan lintasan untuk kapal-kapal pengangkut batu bara. (iyz/red)
IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum Penggugat Bambang Hermanto Nilai Kesaksian Saksi Tergugat Tak Sesuai Fakta

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Sidang sengketa tanah bersertifikat...

Dugaan Pemotongan PKH di Desa Mantajun Kecamatan Dasuk Mencuat dan Bakal Menyeret Tersangka

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kasus dugaan pemotongan dana...

Pemanggilan Wartawan di Polres Sumenep Picu Polemik, Kasus Tambang Maut hingga BBM Ikut Mencuat

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Ketegangan antara insan pers...

Seorang Jurnalis Dilaporkan Atas Pemberitaan, APJ Bakal Demo Satu Bulan Menelanjangi Kebobrokan Polres Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Aliansi Peduli Jurnalis (APJ)...

Hemat Energi dan Jaga Lingkungan, Fraksi PDIP DPRD Sumenep Terapkan Gowes ke Kantor

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Komitmen terhadap penghematan energi...

Temuan Kokain 27,83 Kg di Polres Sumenep Penuh Misteri, Ketua JSI Warning Jangan Sampai Menjelma Seperti Kasus Teddy Minahasa

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Temuan narkotika diduga kokain...

IMG-20260320-WA0006