PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260619-WA0002

Wujudkan Pemerintahan Transparan, Diskominfo Sumenep Bahas Keterbukaan Informasi Bersama OPD

Pada
Wujudkan Pemerintahan Transparan, Diskominfo Sumenep Bahas Keterbukaan Informasi Bersama OPD
Wujudkan Pemerintahan Transparan, Diskominfo Sumenep Bahas Keterbukaan Informasi Bersama OPD
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (25/05/2026). Kegiatan tersebut membahas berbagai persoalan terkait implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Kepala Diskominfo Sumenep, Indra Wahyudi, melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Irwan Sujatmiko, menyampaikan bahwa rakor tersebut merupakan bagian dari tugas PPID Utama dalam memastikan pelayanan informasi publik berjalan maksimal.

IMG-20260617-WA0002

Menurutnya, koordinasi lintas OPD diperlukan untuk menyamakan langkah dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat, khususnya terhadap permohonan informasi yang masuk ke pemerintah daerah.

“Melalui rapat koordinasi ini, kami ingin memastikan setiap permohonan informasi publik dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh OPD terkait, sehingga informasi yang diberikan kepada masyarakat benar-benar jelas dan sesuai ketentuan,” terang Irwan Sujatmiko.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat sejumlah permohonan informasi publik yang diajukan masyarakat kepada beberapa OPD di lingkungan Pemkab Sumenep. Karena itu, diperlukan sinergi dan komunikasi yang baik antarinstansi agar pelayanan informasi dapat dilakukan secara efektif.

Selain membahas mekanisme pelayanan informasi, rakor tersebut juga menjadi forum evaluasi terhadap berbagai kendala yang dihadapi OPD dalam memenuhi kebutuhan informasi publik.

Pemerintah, lanjut Miko, memiliki kewajiban memberikan akses informasi yang cepat, tepat, dan mudah dijangkau masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-undang tersebut mengamanatkan setiap badan publik, baik pemerintah maupun nonpemerintah, agar mampu menyajikan informasi secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

“Pelayanan informasi publik harus menjadi perhatian serius seluruh badan publik. Karena itu, pengelolaan informasi yang berkualitas dan mudah diakses masyarakat harus terus ditingkatkan,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Melalui MCF 2026, Pemkab Sumenep Berhasil Tampilkan Kekayaan Budaya 12 Daerah Jawa Timur

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Madura Culture Festival (MCF)...

Dekat dengan Masyarakat, Satlantas Polresta Sumenep Hadirkan Layanan Ini di MCF 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Gelaran Madura Culture Festival...

Indeks Desa Sumenep Naik Signifikan, Ratusan Desa Berstatus Maju dan Mandiri

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat...

SIKERIS Disdukcapil Sumenep Hadirkan Layanan Dokumen Kependudukan dari Mana Saja

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep dibawah...

PLN Sumenep Gandeng ULTG Sampang, Beri Edukasi Keselamatan Listrik kepada Pelajar

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – PT PLN (Persero) terus...

Gandeng 71 Faskes, Inovasi “Ananda Kita” Disdukcapil Sumenep Permudah Administrasi Bayi Baru Lahir

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *