SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Wakil Ketua Bidang Pergerakan Sarinah dan Perlindungan Anak Dewan Pimpinan Cabang GMNI Sumenep Unzila menilai maraknya pencabulan di Kabupaten Sumenep merupakan masalah serius yang perlu mendapat perhatian khusus.
Baginya, tingginya kasus pencabulan menunjukkan perlunya penanganan yang lebih efektif dari pemerintah dan pihak berwenang, termasuk upaya pencegahan, penegakan hukum yang lebih tegas, serta dukungan kepada korban dan masyarakat.
“Sehingga peningkatan kesadaran dan pendidikan tentang hak-hak anak dan perlindungan diri juga sangat penting untuk mengurangi kejadian serupa di masa depan,” katanya kepada Jurnalis Indonesia, Rabu (4/9/2024).
Unzila meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep yang memiliki peran penting dalam melindungi siswa dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk pencabulan harus memastikan lingkungan sekolah yang aman dan menyediakan pendidikan tentang hak-hak anak serta pencegahan kekerasan.
“Apalagi korban masih dibawah umur dan para pelakunya sorang ASN pun juga ibu dari korban seorang guru, hal itu sama sekali tidak mencerminkan sikap teladan bagi anak didik,” ungkap Unzila mencontohkan kasus pencabulan yang terjadi akhir-akhir ini di Kabupaten Sumenep.
Kondisi ini pun kata dia, dunia pendidikan telah tercoreng akibat perbuatan oknum. Ia meminta pihak berwenang untuk tegas dalam hal memberikan sangsi. Hal itu sebuah shock therappy bagi masyarakat agar kembali percaya pada pemerintah, terkhusus lembaga pendidikan dan perlindungan anak.
“Hal ini bukan tentang bagaimana cara menyelesaikan kasus pada tanah hukum, melainkan untuk mencegah terjadinya kasus serupa yakni kekerasan perempuan dan kekerasan pada anak,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah dan DPRD tidak diam pada persoalan seperti ini, sebab ini adalah kejahatan asusila berat, seorang Ibu yang berstatus sebagai guru rela menjual anaknya pada oknum kepala sekolah untuk digagahi hanya untuk sebuah sepeda motor.
Apalagi menurutnya, undang-undang yang mengatur perlindungan anak di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Undang-undang ini mencakup berbagai aspek perlindungan anak, termasuk hak-hak anak, tanggung jawab orang tua, dan pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap anak. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan, perhatian, dan kesempatan yang diperlukan untuk tumbuh dan berkembang dengan baik,” terangnya.