Menu

Mode Gelap
Pemkab Sumenep Gelar Upacara Hari Bela Negara, Bupati Fauzi Gelorakan Indonesia Maju Babinsa Peltong Bersama PPL dan Dinas Pertanian Tanam Padi KSOP Kalianget Siapkan 11 Kapal untuk Layani Penumpang Selama Nataru STISA Pamekasan Madura Sukses Gelar Wisuda Ke-V Kodim Pamekasan-Pemuda Tani Indonesia Tanam Padi Dukung Ketahanan Pangan

PENDIDIKAN · 4 Sep 2024 11:53 WIB

GMNI Nilai Sumenep Marak Kasus Pencabulan dan Harus Ada Atensi Khusus


 Unzila, Wakil Ketua Bidang Pergerakan Sarinah dan Perlindungan Anak Dewan Pimpinan Cabang GMNI Sumenep Perbesar

Unzila, Wakil Ketua Bidang Pergerakan Sarinah dan Perlindungan Anak Dewan Pimpinan Cabang GMNI Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Wakil Ketua Bidang Pergerakan Sarinah dan Perlindungan Anak Dewan Pimpinan Cabang GMNI Sumenep Unzila menilai maraknya pencabulan di Kabupaten Sumenep merupakan masalah serius yang perlu mendapat perhatian khusus.

Baginya, tingginya kasus pencabulan menunjukkan perlunya penanganan yang lebih efektif dari pemerintah dan pihak berwenang, termasuk upaya pencegahan, penegakan hukum yang lebih tegas, serta dukungan kepada korban dan masyarakat.

“Sehingga peningkatan kesadaran dan pendidikan tentang hak-hak anak dan perlindungan diri juga sangat penting untuk mengurangi kejadian serupa di masa depan,” katanya kepada Jurnalis Indonesia, Rabu (4/9/2024).

Unzila meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep yang memiliki peran penting dalam melindungi siswa dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk pencabulan harus memastikan lingkungan sekolah yang aman dan menyediakan pendidikan tentang hak-hak anak serta pencegahan kekerasan.

“Apalagi korban masih dibawah umur dan para pelakunya sorang ASN pun juga ibu dari korban seorang guru, hal itu sama sekali tidak mencerminkan sikap teladan bagi anak didik,” ungkap Unzila mencontohkan kasus pencabulan yang terjadi akhir-akhir ini di Kabupaten Sumenep.

Kondisi ini pun kata dia, dunia pendidikan telah tercoreng akibat perbuatan oknum. Ia meminta pihak berwenang untuk tegas dalam hal memberikan sangsi. Hal itu sebuah shock therappy bagi masyarakat agar kembali percaya pada pemerintah, terkhusus lembaga pendidikan dan perlindungan anak.

“Hal ini bukan tentang bagaimana cara menyelesaikan kasus pada tanah hukum, melainkan untuk mencegah terjadinya kasus serupa yakni kekerasan perempuan dan kekerasan pada anak,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah dan DPRD tidak diam pada persoalan seperti ini, sebab ini adalah kejahatan asusila berat, seorang Ibu yang berstatus sebagai guru rela menjual anaknya pada oknum kepala sekolah untuk digagahi hanya untuk sebuah sepeda motor.

Apalagi menurutnya, undang-undang yang mengatur perlindungan anak di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Undang-undang ini mencakup berbagai aspek perlindungan anak, termasuk hak-hak anak, tanggung jawab orang tua, dan pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap anak. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan, perhatian, dan kesempatan yang diperlukan untuk tumbuh dan berkembang dengan baik,” terangnya.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

Baca Lainnya

STISA Pamekasan Madura Sukses Gelar Wisuda Ke-V

21 Desember 2024 - 17:34 WIB

SMAN 1 Sumenep Sukses Gelar Pentas Purna Madya Wiyata

20 Desember 2024 - 09:52 WIB

Amazing, SMAN 1 Sapeken Sumenep Borong Juara dan Medali di Ajang Bergengsi Tingkat Nasional

15 Desember 2024 - 16:36 WIB

Presma Uniba Madura Tegaskan Kabar Terima Uang dari Paslon Tertentu di Acara Bedah Buku ‘Tak Benar’

29 Oktober 2024 - 15:47 WIB

Momentum Hari Sumpah Pemuda 2024, Fauzi Wongsojudo Ajak Mahasiswa Bersama Bangun Sumenep

28 Oktober 2024 - 19:41 WIB

Program TisTas di Sumenep Sangat Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat hingga Kepulauan

27 Oktober 2024 - 15:26 WIB

Trending di PENDIDIKAN