Menu

Mode Gelap
Pemkab Sumenep Gelar Upacara Hari Bela Negara, Bupati Fauzi Gelorakan Indonesia Maju Babinsa Peltong Bersama PPL dan Dinas Pertanian Tanam Padi KSOP Kalianget Siapkan 11 Kapal untuk Layani Penumpang Selama Nataru STISA Pamekasan Madura Sukses Gelar Wisuda Ke-V Kodim Pamekasan-Pemuda Tani Indonesia Tanam Padi Dukung Ketahanan Pangan

HUKUM & KRIMINAL · 17 Sep 2024 10:32 WIB

Kurir Narkoba Bratang Gede Dibekuk, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar


 Kurir Narkoba Bratang Gede Dibekuk, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar Perbesar

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial YCS (23) di kamar kosnya yang di Jalan Bratang Gede Gang. VI-H, Surabaya.Pada Senin malam, 9 September 2024, pukul 22.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi memberantas jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah menjelaskan, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 11,725 gram,

“Kemudian timbangan elektrik, klip plastik, buku catatan pengiriman, dan dua buah ponsel, salah satunya Iphone 12 Pro. Selain itu, ditemukan juga perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas jual-beli narkoba,” tutur Kompol Miftah, pada Minggu (15/09/2024).

Miftah mengungkapkan, dari keterangan, tersangka ia mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial R, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“YCS diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan membagi sabu tersebut sebelum menyerahkannya ke pembeli,” kata Miftah.

Miftah mengungkapkan, pengambilan terakhir dilakukan pada Sabtu, 7 September 2024, di daerah sekitar Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo. Sebagian dari sabu yang diambil telah dijual, sementara sisanya, seberat 11,725 gram, berhasil disita oleh polisi.

“Tersangka telah dua kali menjalankan aksinya dan mendapatkan komisi sebesar Rp25.000 per gram dari setiap transaksi yang diselesaikannya,” tandas Miftah.

Kini, tersangka YCS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap R yang menjadi pemasok utama dalam jaringan ini. (kus)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

BK DPRD Sumenep Didesak Ambil Langkah Tegas terhadap Oknum Anggota Dewan yang Ditangkap Jadi Pengedar Sabu

11 Desember 2024 - 09:41 WIB

Polres Sumenep Lepas Satu Orang dalam Kasus Narkoba di Talango, Diduga Ada Uang Tebusan Puluhan Juta

7 Desember 2024 - 22:17 WIB

Mengejutkan, Selain Lepas Satu Orang, 2 Tersangka Narkoba di Talango Sumenep Ternyata Tidak Ditahan

7 Desember 2024 - 19:55 WIB

Kacau, Kasat Narkoba Polres Sumenep Sebut Kasihumas Tidak Tahu Fakta Soal Dilepasnya ‘N’ dalam Kasus Narkoba di Talango

7 Desember 2024 - 13:55 WIB

Kejanggalan Dilepasnya ‘N’ dalam Kasus Narkoba di Talango: Kasihumas dan Kasat Beda Keterangan

6 Desember 2024 - 16:28 WIB

Pengungkapan Kasus Narkoba di Talango Penuh Misteri, ‘N’ Dilepas dan Muncul Penangkapan Anggota Dewan

6 Desember 2024 - 15:39 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL