Menu

Mode Gelap
Kodim Pamekasan Gandeng CV Ayunda Permata Sejahtera Kembali Tunjukkan Kepedulian, Resmikan Program Rutilahu Mandiri Owner CV Ayunda Permata Sejahtera Peduli Pendidikan, Salurkan Sebanyak 2 Ribu Mushaf Al-Qur’an di Pamekasan-Sumenep Pemkab Sumenep Teken MoU dengan PT. Solusi Bangun Indonesia Manfaatkan Hasil Pengolahan Sampah Terpadu DKPP Sumenep Melalui BPP Guluk-Guluk Sukses Lakukan Panen Perdana Padi IP 300 Varietas Hibrida Ketegasan Menkeu Purbaya Menindak Cukong Rokok Ilegal Belum Terbukti, Bandar Rokok Ilegal RJ99 & MK yang Bersarang di BC Madura Masih Melenggang Bebas

HUKUM & KRIMINAL · 6 Des 2024 16:28 WIB

Kejanggalan Dilepasnya ‘N’ dalam Kasus Narkoba di Talango: Kasihumas dan Kasat Beda Keterangan


 KOLASE. Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo dan Plt. Kasihumas AKP Widiarti  Perbesar

KOLASE. Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo dan Plt. Kasihumas AKP Widiarti 

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dilepasnya inisial ‘N’ dalam penangkapan kasus narkoba di Kecamatan Talango oleh Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, semakin menunjukkan kejanggalan. Di mana, Plt. Kasihumas AKP Widiarti dan Kasat Narkoba AKP Anwar Subagyo berbeda keterangan, Jumat (6/12/2024).

AKP Widiarti saat dikonfirmasi Jumat, (6/12/2024) menyebut, bahwa saudara ‘N’ yang ditangkap bersama AS (47) di Dusun Taroman Desa Gapurana pada 13 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB bukan dilepas tapi direhab berdasarkan hasil rekomendasi asesmen BNN.

“Itu asesmen dari BNN harus direhab bukan dilepas,” sebut Widiarti kepada Jurnalis Indonesia dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).

Sementara berbanding terbalik dengan pernyataan Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo sebelumnya, yang dilansir TribunMadura.com. AKP Anwar Subagyo menyebutkan, jika pelepasan saudara N (yang ditangkap bersama AS) tanpa harus melalui prosedur asesmen. Alasannya, tidak ada barang bukti pada N.

Jurnalis Indonesia mengonfirmasi Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo via selulernya namun belum berbalas, Jumat (6/12/2024).

Sebagai informasi, 13 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, Polsek Talango, Polres Sumenep, menangkap tersangka AS dengan kepemilikan barang bukti 9 (sembilan) paket klip plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 2,1 gram yang ditemukan didalam kamarnya.

Usut punya usut ternyata tidak hanya AS yang diamankan kala itu. Namun juga dikabarkan ada seseorang yang diamankan berinisial N tapi dilepas. Hanya saja kabar itu baru mencuat ke publik pada 13 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB yang dilansir TribunMadura.com dengan judul ‘Masih Ingat Penangkapan Kasus Narkoba di Talango, Ternyata Satu Orang Dilepas’.

Menurut sumber TribunMadura.com, yang disebutkan dari warga yang rumahnya tidak jauh dari TKP menyebutkan, saat penangkapan tersangka AS juga terdapat satu orang yang ikut diamankan. Adalah berinisial N. Hanya dilepas sebelum sampai ke Polres Sumenep.

Kendati keduanya disebutkan, setelah ditangkap dari tempat kejadian perkara (TKP) langsung dibawa ke kantor Polsek Talango untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tidak langsung dibawa ke Polres Sumenep.

Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo disebutkan membenarkan, dalam kasus narkotika jenis sabu 2,1 gram di Dusun Taroman Desa Gapurana, Kecamatan Talango, pada 13 November 2024 mengamankan dua orang yakni AS dan N. N diakui dilepas karena alasan tidak cukup bukti.

“Dia (N) memang datang pada saat penangkapan, setelah ditanya berniat untuk membeli (narkotika jenis sabu). Tapi belum dapat barang, karena tersangka pertama (AS) sudah ditangkap,” ungkap AKP Anwar Subagyo dilansir TribunMadura.com.

Lalu keesokannya, Rabu, 4 Desember 2024 16:09 WIB, TribunMadura.com kembali menayangkan pemberitaan lanjutan dengan judul ‘Satu Orang Kasus Narkoba Dilepas, Kasat Narkoba Polres Sumenep Tak Transparan Hasil Ter Urine’. Pada pokoknya, Kasat Narkoba Polres Sumenep menyebutkan, bahwa ‘N’ sudah dilakukan tes urine. Hanya saja hasil tes urine yang bersangkutan tidak dibuka ke publik.

Berdasarkan yang himpun Jurnalis Indonesia, kabar pelepasan terhadap ‘N’ yang terjadi di Polres Sumenep lalu sampai kepada institusi POLRI diatasnya. Agar Polda Jawa Timur menindaklanjuti kasus dilepasnya ‘N’.

Kemudian pada Kamis, 5 Desember 2024 06:03 WIB, TribunMadura.com, kembali menayangkan pemberitaan seputar pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Talango. Namun bukan penangkapan terhadap N. Melainkan kabar penangkapan terhadap oknum anggota DPRD Sumenep inisial BEI (Bambang Eko Iswanto-red).

Polres Sumenep kemudian bergegas mengumumkan menggelar konferensi pers pada Kamis sore, pukul 15.00 WIB. Dalam jumpa pers yang langsung dipimpin Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso ternyata oknum anggota DPRD Sumenep asal Desa Palasa, Kecamatan Talango itu ditangkap pada Rabu, 4 Desember 2024 sekira pukul 16.30 WIB setelah menangkap Edi Subaidi warga Desa Palasa dan Khairil Anwar warga Desa Talango sekira pukul 15.30 WIB di ruang tamu rumah milik MIS yang beralamat di Dusun Palasa Desa Gapurana.

Jurnalis Indonesia kini dalam penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap sosok saudara ‘N’ dan kejanggalan lain terhadap dilepasnya ‘N’ berikut hubungan dalam penangkapan oknum anggota DPRD Sumenep dan 2 tersangka lainnya. Sementara dihimpun, sosok ‘N’ ditengarai orang kuat dan berpengaruh. (ily)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Ketegasan Menkeu Purbaya Menindak Cukong Rokok Ilegal Belum Terbukti, Bandar Rokok Ilegal RJ99 & MK yang Bersarang di BC Madura Masih Melenggang Bebas

6 November 2025 - 11:53 WIB

KOLASE FOTO. Menkeu Purbaya dan Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan dan rokok ilegal merk "RJ99" dan "MK" yang bersarang di Kabupaten Pamekasan yang santer dikabarkan milik pengusaha ternama berinisial "RS" dan "SL" yang hingga kini masih dibiarkan melenggang bebas

Polres Sumenep Gencar Lakukan Patroli Gabungan Cegah Balap Liar yang Meresahkan, 42 Motor Berhasil Dikandangkan

3 November 2025 - 08:32 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Bonte Semakin Ugal-ugalan dan Berhasil Ditangkap di Jateng, Bandarnya yang Bersarang di Pamekasan Masih Dipelihara

2 November 2025 - 20:26 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan dan rokok ilegal merk "Bonte" dan "Khanfa" ditengarai milik pengusaha nakal kakak beradik berinisial MM dan SPL alias IPNG yang bersarang di wilayah pengawasannya dan Menkeu Purbaya

Menghalangi Kerja Wartawan, Melanggar UU Pers, EO Konser Musik Deny Caknan Dilaporkan Ke Polisi

2 November 2025 - 09:27 WIB

Selain Takut Menindak Bandar Rokok Ilegal di Pamekasan, BC Madura Dipimpin Novian Dermawan Dinilai Bobrok dalam Pelayanan, Kadis PUPR Bakal Lapor Ombudsman

29 Oktober 2025 - 23:52 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura yang merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan yang berkantor di Pamekasan yang dipimpin Novian Dermawan yang bertubi-tubi mendapatkan sorotan masyarakat baik dari persoalan penegakan hukum rokok ilegal hingga bobroknya pelayanan. Dan Kepala Dinas PUPR Pamekasan, Amin Jabir, yang bakal lapor Ombudsman

Jadi Sarang Produksi Rokok Ilegal, BC Madura Dipimpin Novian Dermawan juga Enggan Beri Data soal Pabrik Rokok yang Terdaftar di Pamekasan

29 Oktober 2025 - 15:36 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura yang merupakan satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan yang berkantor di Pamekasan yang dipimpin Novian Dermawan yang bertubi-tubi mendapatkan sorotan dari masyarakat hingga pejabat pada pimpinan OPD wilayah setempat
Trending di HUKUM & KRIMINAL