SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Kejar-kejaran dengan anggota kepolisian, 47 motor liar diamankan dari Jalan Kedung Cowek, Minggu (06/10/2024) dini hari.
Laporan adanya balap liar di sekitar Jalan Kedung Cowek, Surabaya langsung direspon Satlantas Polrestabes Surabaya.
Anggota Satlantas melaksanakan operasi cipta kondisi (cipkon) di simpang empat jalan tersebut, Minggu (6/10) dini hari. Hasilnya. Sebanyak 128 sepeda motor ditilang di lokasi dengan berbagai pelanggaran.
Sebanyak 128 sepeda motor ini, Satlantas Polrestabes Surabaya menyita 47 sepeda motor, dari operasi cipkon di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, ini.
Puluhan sepeda motor ini disita setelah pengendaranya tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. Sebanyak 50 ditilang STNK, 31 pengendara ditilang SIM-nya. “Sementara 47 sepeda motor kami sita,” kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman.
Arif mengatakan, kegiatan operasi cipkon di Jakan Kedung Cowek, Surabaya, ini dilaksanakan karena balap liar yang beberapa kali dilaporkan terjadi di lokasi.
Pihaknya kemudian mengerahkan personel ke lokasi dan melaksanakan pemeriksaan terhadap pengendara yang melintas.
Ia mengatakan, sebanyak 128 sepeda motor ditilang di Jalan Kedung Cowek, Surabaya. Pihaknya memastikan akan terus melaksanakan kegiatan ini agar tidak ada lagi yang nekat melakukan balap liar di lokasi tersebut.
“Kami akan rutin dan tindak pengendara yang masih nekat tidak tertib dalam berlalu lintas,” katanya. (kus)