PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012

Polres Pamekasan Berhasil Ringkus Pencuri Sepeda Motor yang Resahkan Masyarakat

Pada
A-AA+A++

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Pelaku pencuri sepeda motor yang resahkan warga Pamekasan diringkus polisi. Ada tiga pelaku dan 2 sepeda motor yang diamankan petugas.

Ketiga pelaku inisial ID (23) warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, ZH (18) dan RY (37) warga Jl. Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan dalam konferensi pers yang didampingi Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto dan Kanit Reskrim Polres Pamekasan menjelaskan, bahwa ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda.

Pelaku ID melakukan aksinya pada Sabtu (20/7) sekitar 07.40 WIB di sebuah rumah warga Desa Nyalabuh Daya Kecamatan Pamekasan, pelaku SR dan ID mengambil motor milik korban saat motor tersebut di parkir di halaman rumah pelapor. Pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan olah TKP serta di dapat beberapa rekaman CCTV di jalan saat pelaku melintas.

“Dengan adanya petunjuk tersebut petugas melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku, yang mana pelaku ID ditangkap di Jl. Jaksa Agung Suprapto Kabupaten Sampang,” terangnya.

Lanjut Kasat Reskrim, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya inisial SR (DPO). Adapun Barang bukti yang diamakan petugas BPKB sepeda motor merek Honda vario dan potongan rekaman CCTV yang menampilkan pelaku.

“Sedangkan untuk pelaku inisial ZH dan RY melakukan aksinya pada hari selasa (1/10) sekitar pukul 13.24 WIB di belakang kedai Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan,” jelasnya.

Mendapatkan laporan dari masyarakat petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa yang telah melakukan pencurian sepeda motor pelaku ZH dan RY. Kemudian gerak cepat petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ZH.

Pelaku ZH diamankan di Jl. Raya Desa Dasok, Kecamatan Pademawu sedangkan pelaku RY diamankan saat berada di rumahnya.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter dan sepeda motor merk Honda scoopy,” ungkap AKP Doni Setiawan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (fid)

Bacaan Lainnya

Penyidikan Kredit PT SSP Berlanjut, Kejati Kaltara Sasar Sejumlah Lokasi di Jakarta

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Penyidikan dugaan tindak pidana...

Dugaan Rokok Ilegal Berbagai Merek Tersembunyi di Belakang Toko Cinta Damai, APH-Bea Cukai Harus Bertindak

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Dugaan rokok ilegal tanpa...

Diduga Edarkan Miras di Sambaliung, Pemilik Terkesan Menantang dan Tidak Takut Diberitakan

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Peredaran minuman keras (miras)...

Polres Berau Gagalkan Penyelundupan 15 Kilogram Sabu Diduga dari Malaysia, Tiga Orang Ditangkap

BERAU (JURNALIS INDONESIA) – Polres Berau bersama Polda...

Operasi Sikat Semeru 2026 Berbuah Hasil, Polresta Sumenep Amankan 10 Tersangka

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Polresta Sumenep mengungkap sembilan...

Praperadilan Devi Taurisa Kembali Tertunda, Hakim Janji Tegur Jurusita

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Sidang praperadilan yang diajukan...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *