SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Orang tua korban optimis putusan Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, untuk terdakwa dugaan oknum guru PNS cabul bernama ‘Sudiarto’ yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang tenaga pendidik diatas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu orang tua korban menyebut, tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep terhadap terdakwa dugaan oknum guru PNS cabul ‘Sudiarto’ itu 17 tahun penjara.
Orang tua korban berkeyakinan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep dalam putusan nanti sudah punya penilaian dan keyakinan dalam memberikan putusan terhadap terdakwa apalagi terdakwa statusnya sebagai PNS yang seharusnya dalam mendidik siswa malah melakukan tindakan yang bertentangan dengan profesi sebagai seorang pendidik.
“Saya yakin Majelis Hakim akan memberikan putusan dalam dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru bernama Sudiarto akan maksimal sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan juga ditambah 1/3 karena terdakwa seorang guru ASN dan korbannya lebih dari satu orang anak. Apalagi kejadian ini sudah dari tahun tahun sebelumnya sesuai keterangan dari alumni-alumni SD Kebunagung,” ujarnya optimis. Selasa (12/11/2024).
Apalagi menurut orang tua korban ini, jika melihat dari progres dalam persidangan, terdakwa terkesan selalu berbelit-belit. Bahkan hasil yang menghadirkan saksi yang meringankan menurutnya, malah hasilnya menguatkan keterangan saksi korban.
Lalu yang menghadirkan siswa aktif juga kata dia untuk bersaksi dan saksi orang Batuan itu juga termasuk bagian salah satu korban apalagi siswa aktif yang dihadirkan oleh terdakwa adalah siswa yang melaporkan ke kepala sekolah dan ikut memberikan keterangan di balai desa waktu pihak dinas pendidikan turun mengkroscek kelapangan waktu difasilitasi di balai desa.
“Bahkan saksi lain yag dihadirkan juga memberikan kesaksian atau keterangan diluar pokok perkara,” bebernya.
Menurut orang tua korban ini, putusan yang maksimal bagi oknum guru PNS cabul itu juga akan berdampak baik bagi dunia pendidikan ke depan. Sehingga bisa dibuat pembelajaran agar nantinya menjadi referensi dan dapat meningkatkan rasa disiplin serta bisa menjaga citra dan nama baik seorang pendidik agar tidak ikut berimbas oleh kelakuan dari oknum guru PNS cabul itu.
“Mungkin nanti selama masa tahanan dalam mempertanggungjawabkan dari perbuatannya bisa merenung dan menyadari serta bertobat memohon ampun kepada yang maha kuasa agar nantinya bisa merubah akhlak, sikap serta kelakuan dalam bermasyarakat lebih baik sehingga bisa mengedepankan etika dan tatakrama yang baik,” kata salah satu orang tua korban ini.
Orang tua korban juga memprediksi untuk agenda sidang nota pembelaan yang dijadwalkan Rabu (13/11/2024) tidak ada ruang untuk dijadikan bahan dalam nota pembelaan dikarenakan dalam progres jalannya persidangan baik Mejelis Hakim dan Jaksa bahkan pengacara terdakwa sendiri sudah bisa menilai bahwa terdakwa terkesan berbelit-belit baik mulai menjawab pertanyaan Hakim dan juga menjawab serta menanggapi kesaksian saksi korban dan keterangan saksi saksi mulai dari kesaksian korban dari alumni dan juga kesaksian kepala sekolah.
“Beserta bukti surat aduan dari siswa kepada kepala sekolah semua sudah diterangkan secar jelas dalam persidangan. Dengan demikian saya yakin Majelis Hakim tentunya sudah punya penilaian dan bisa mengambil keputusan dalam menjatuhkan putusan hukuman secara maksimal ditambah 1/3 karena pelaku sebagai ASN dan korbannya sudah banyak serta dilakukan sudah berjalan dari tahun tahun sebelumnya,” ungkapnya.