SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Madiya yang merupakan ibu korban inisial MF anak yatim dibawah umur yang menjadi korban kekerasan oleh Mas’oda di Desa Batuputih Daya mendesak Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Selaku Ibu Korban dan pelapor mendesak Polres Sumenep untuk segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka,” pintanya. Selasa (21/1/2025).
Ibu korban menegaskan, tidak ada kata ampun kepada pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur. “Dalam kasus ini tidak ada untuk mediasi. Dan ingin pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Sementara Kasihumas Polres Sumenep dikonfirmasi terkait gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yatim dibawah umur ini mengaku akan dilakukan mediasi.
“Rencana akan dilakukan mediasi,” sebut Widiarti via selulernya, Selasa (21/1/2025).
Disinggung lebih lanjut rencana mediasi itu, AKP Widiarti enggan merespon. Sementara ibu korban yang merupakan pelapor enggan untuk dilakukan mediasi. Dan meminta terlapor agar dihukum seberat-beratnya.
Diberitakan sebelumnya, Madiya yang merupakan ibu korban telah melaporkan Mas’oda pada Polsek Batuputih 28 Oktober 2024 berdasarkan bukti laporan, LP/B/2/X/2024/SPKT/POLSEK BATU PUTIH/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM. Oleh Polsek Batuputih kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Sumenep.
Ibu korban mengatakan, peristiwa kekerasan yang dialami anaknya yang masih dibawah umur itu pada 25 Oktober 2024 saat acara maulid Nabi di Dusun Gunung Tengah Desa Batuputih Daya Kecamatan Batuputih. Kala itu anak dari terlapor Mas’oda bertengkar dengan anaknya yang masih dibawah umur.
Saat kejadian bertengkar kala itu ada terlapor Mas’oda. Terlapor Mas’oda ikut juga memukul dibagian tubuh belakang anak Madiya inisial MF yang masih dibawah umur itu. (ily)