Oleh: Subaidi
(Gubernur Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Madura 2025)
OPINI (JURNALIS INDONESIA) – Pembahasan tentang Pulau Madura seolah tak pernah lelah bergaung bagai ombak yang tak henti-hentinya mencumbu pantai. Dari kekayaan sumber daya alam yang melimpah, budaya yang mengakar kuat, hingga potensi sumber daya manusia yang tak bisa dipandang sebelah mata, Madura menyimpan sejuta cerita. Tak terkecuali soal arah masa depannya di panggung pemerintahan. Wacana pembentukan Provinsi Madura pertama kali mencuat pada tahun 2001, ibarat api dalam sekam, kadang redup, kadang menyala terang. Namun, sejak pertengahan tahun 2015, bara semangat itu kembali membara. Dari mulut warga, bisik akademisi, hingga suara lantang politisi lokal, lahirlah kembali harapan agar Madura berdiri tegak sebagai provinsi mandiri, lepas dari bayang-bayang Jawa Timur (Madura City, 2020).
Potensi dan Tantangan Pulau Madura
Madura sebagai bagian dari daerah provinsi Jawa Timur yang memiliki luas sekitar 5.379,23 km persegi, lebih kecil dari Pulau Bali. Madura terbagi menjadi empat kabupaten: Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep dengan jumlah penduduk diperkiraan mencapai 4 juta jiwa. Madura memiliki potensi ekonomi yang tidak bisa dianggap remeh: sektor pertanian, peternakan, perikanan, garam, tembakau, pariwisata, migas, serta industri rumahan seperti batik dan kerajinan.
Namun, semua potensi-potensi itu belum diimbangi dengan pencapaian kesejahteraan, kemandirian, dan bahkan banyak terjadi ketimpangan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur tahun 2024, tingkat kemiskinan di Sampang mencapai 20,83% tertinggi di provinsi tersebut. Bangkalan 18,66% Sumenep menyusul dengan 17,78% dan Pamekasan dengan persentase 13.41%. Keempat kabupaten di Madura pun mendominasi angka kemiskinan dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Jawa Timur. Ini adalah potret ketimpangan yang tak bisa dibiarkan.
Madura Mandiri: Kebutuhan atau Ambisi?
Dengan angka dan fakta yang telah dibahas, gagasan menjadikan Madura sebagai provinsi mandiri terlihat masuk akal. Ide ini membawa harapan bahwa Madura bisa mengelola nasibnya sendiri dengan kebijakan pembangunan yang sesuai dengan kondisi sosial, geografis, dan ekonomi setempat. Pemerintah Provinsi Madura nanti akan mempunyai otonomi sendiri dalam mengatur dan mengurus anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), merencanakan pembangunan infrastruktur, serta menuntaskan kemiskinan dan kesenjangan Pendidikan.
Namun, optimisme ini harus dibarengi dengan sikap realistis. Madura saat ini masih bergantung lebih dari 60% pada dana transfer pusat, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tergolong rendah. Infrastruktur dasar seperti jalan, pendidikan, dan layanan kesehatan belum merata. Tanpa kesiapan birokrasi, fiskal, dan kapasitas sumber daya manusia, pemekaran bisa menjadi beban tambahan, bukan solusi.
Tantangan Birokrasi Madura Provinsi
Berbagai upaya dilakukan oleh beberapa golongan, mulai dari Ulama, Cendekiawan, Pengusaha, dan Pemerintah untuk meyakinkan pemerintah pusat bahwa Madura layak menjadi Provinsi. Salah satunya melakukan permohonan uji materiil (yudicial review) terhadap UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil pasal 34 ayat (2) huruf d dan Pasal 35 ayat (4) huruf a UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang memuat syarat membentuk provinsi minimal harus ada lima Kabupaten/Kota. Dengan demikian ada beberapa kendala madura agar menjadi provinsi:
1. Pemerintah pusat sampai sekarang masih memberlakukan moratorium pemekaran wilayah kecuali untuk papua.
2. Sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014 khususnya Pasal 34 ayat (2) huruf d dan Pasal 35 ayat (4) huruf a, yang mengantur syarat menjadi provinsi minimal harus ada 5 kabupaten/kota.
Para pemerintah kabupaten sudah meyampaikan kesiapannya untuk dilakukan pemekaran, baik kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep. Namun, proses pemekaran untuk menjadi kabupaten dan kota pun tidak sederhana. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 (khususnya pasal 33 sampai 43), usul pemekaran kabupaten harus dilakukan melalui tahapan usul Daerah Persiapan Kabupaten/Kota, dan disetujui oleh Bupati/DPRD dan Gubernur/DPRD provinsi lalu di setujui oleh Pemerintah, DPRD dan DPD pusat. Baru setelah itu bisa menjalankan pemerintahan kabupaten/kota persiapan sesuai dengan ketentuan yang ada. Setelah 7 tahun berjalan, pemerintah mengevaluasi kelayakannya, dan jika layak maka beralih dari persiapan menjadi kabupaten/kota. Dengan demikian, baru bisa mengusulkan madura provinsi sesuai dengan aturan yang ada, itupun jika moratorium dicabut oleh pemerintah.
Rekomendasi
Membentuk Provinsi Madura tidak hanya tentang menambah jumlah wilayah di peta Indonesia. Ini merupakan soal visi, kesiapan, dan komitmen yang matang. Jika dilakukan secara sungguh-sungguh, langkah ini bisa menjadi kemajuan dalam mewujudkan pembangunan yang adil. Akan tetapi, jika hanya didorong oleh ambisi politik sesaat, pemekaran justru bisa menjadi jalan yang berbahaya, mengarah pada stagnasi yang berkepanjangan bagi Madura.
Ada beberapa rekomendasi yang harus dilakukan sebelum Provinsi Madura benar-benar diwujudkan.
1. Audit kesiapan fiskal dan kelembagaan secara menyeluruh, termasuk proyeksi PAD dan skema pembiayaan pembangunan.
2. Penguatan sumber daya manusia, agar birokrasi tidak hanya hadir sebagai formalitas administratif.
3. Konsultasi publik dan keterlibatan masyarakat sipil, agar proses ini tidak hanya digerakkan oleh elite politik.
4. Peningkatan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sebagai prioritas awal sebelum pemekaran.
Masyarakat harus berpikir secara kritis. Kita tidak boleh tergoda oleh janji otonomi tanpa disertai kesiapan struktur dan budaya pemerintahan yang memadai. Madura layak memiliki kemandirian dengan potensi yang ada, namun kemandirian tersebut harus dibangun atas dasar yang kuat, persiapan yang matang dan SDM yang mempuni.


