PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Satpol PP Bukan Penentu Sah Tidaknya Izin Sebuah Proyek

Pada
A-AA+A++

Oleh: Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM
‎Praktisi Hukum Administrasi Negara & Lingkungan

OPINI (JURNALIS INDONESIA) – Klaim “berizin” tak cukup tanpa pembuktian yuridis. Pengurugan lahan pabrik wajib tunduk pada izin lingkungan sebagai prasyarat mutlak.

IMG-20260410-WA0003

‎Di banyak daerah, publik kerap disuguhi satu kalimat sakti: “izin sudah ada.”

‎Kalimat ini sering dipakai untuk menutup perdebatan dan meredam kritik, bahkan untuk melegitimasi proyek yang telah berjalan.

‎Padahal, dalam negara hukum, izin bukan klaim administratif, melainkan produk hukum yang harus dapat diuji jenisnya, waktunya, dasar dokumennya, serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.

‎Kasus pengurugan lahan pabrik yang diklaim “berizin” oleh aparat daerah bukan sekadar isu lokal. Ia adalah potret nasional tentang bagaimana hukum lingkungan kerap dikalahkan oleh narasi percepatan proyek.

‎Ketika klaim menggantikan pembuktian, yang dikorbankan bukan hanya lingkungan, tetapi juga kewibawaan negara hukum.

‎Izin Lingkungan: Prasyarat Mutlak, Bukan Formalitas

‎Pengurugan lahan untuk pendirian pabrik bukan aktivitas netral. Ia mengubah kontur tanah, sistem hidrologi, daya dukung lingkungan, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial-ekologis. Karena itu, hukum Indonesia menempatkan izin lingkungan sebagai prasyarat mutlak sebelum kegiatan fisik dimulai.

‎Pasal 22 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki AMDAL.

‎Ketentuan ini dipertegas oleh Pasal 36 ayat (1) yang mewajibkan izin lingkungan bagi kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL. Artinya, tanpa izin lingkungan yang sah, kegiatan fisik tidak boleh dimulai.

‎Lebih tegas lagi, PP No. 22 Tahun 2021 menyatakan bahwa persetujuan lingkungan merupakan prasyarat penerbitan perizinan berusaha dan wajib dimiliki sebelum usaha/kegiatan dilaksanakan. Tidak ada ruang tafsir “boleh jalan sambil izin”.

‎OSS Berbasis Risiko Bukan Karpet Merah Pelanggaran

‎Dalih perizinan berusaha berbasis risiko kerap digunakan sebagai pembenaran. Namun harus ditegaskan: OSS tidak pernah menghapus kewajiban izin lingkungan. OSS hanya mengatur mekanisme pelayanan dan pengelompokan risiko, bukan menangguhkan substansi perlindungan lingkungan.

‎Menjadikan OSS sebagai pembenaran kegiatan fisik tanpa izin lingkungan adalah penyimpangan tafsir hukum dan bertentangan dengan asas hierarki peraturan perundang-undangan.

‎Undang-undang tidak dapat dikalahkan oleh tafsir administratif. Jika pola ini dibiarkan, preseden berbahaya akan lahir: proyek berjalan dulu, hukum menyusul belakangan.

‎Satpol PP Bukan Penentu Sah Tidaknya Izin

‎Perlu diluruskan secara nasional: Satpol PP bukan lembaga penentu keabsahan izin lingkungan. Kewenangannya adalah penegakan ketertiban umum dan perda, bukan memberikan “vonis legal” atas proses perizinan lingkungan yang menjadi ranah instansi teknis.

‎Pernyataan bahwa proyek “berizin” tanpa membuka secara transparan izin lingkungan apa yang telah terbit, kapan diterbitkan, dan berdasarkan dokumen apa , tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum.

‎Dalam negara hukum, legitimasi lahir dari dokumen sah, bukan dari pernyataan pers.

‎Asas Kehati-hatian dan AUPB yang Diabaikan

‎Hukum administrasi modern menempatkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai fondasi.

‎Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 mewajibkan pejabat mematuhi asas kepastian hukum, kehati-hatian, dan keterbukaan.

‎Dalam konteks lingkungan, asas kehati-hatian (precautionary principle) menuntut negara menghentikan sementara kegiatan ketika legalitas dan dampaknya belum terang.

‎Membiarkan pengurugan berjalan di tengah polemik izin adalah bentuk pengabaian AUPB dan membuka ruang maladministrasi.

‎Konsekuensi Hukum: Bukan Sekadar Administratif

‎Hukum memberi konsekuensi tegas. Pasal 76 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 memberi kewenangan pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin.

‎Bahkan, Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 mengancam pidana penjara dan denda bagi pihak yang melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan.

‎Dengan demikian, pengurugan lahan yang dilakukan sebelum izin lingkungan terbit secara sah bukan hanya prematur, tetapi berpotensi melanggar hukum pidana lingkungan.

‎Pejabat yang mengetahui ketidaklengkapan izin namun membiarkan atau membenarkan kegiatan berpotensi dimintai tanggung jawab administrasi, perdata (PMH oleh penguasa), bahkan pidana penyertaan apabila terdapat peran aktif.

‎Isu Lokal, Masalah Nasional

‎Apa yang terjadi di daerah adalah refleksi masalah nasional. Ketika hukum lingkungan dikompromikan demi percepatan proyek, pesan berbahaya sampai ke publik: pembangunan lebih penting daripada hukum.

‎Padahal investasi yang sehat justru lahir dari kepastian hukum, bukan dari kompromi terhadap aturan.

‎Penutup:
‎Negara Tidak Boleh Kalah

‎Opini ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan meluruskan arah penegakan hukum. Pembangunan dan perlindungan lingkungan hanya bisa berjalan bersama jika hukum ditegakkan konsisten.

‎Selama izin lingkungan belum terbit secara sah, setiap aktivitas pengurugan lahan pabrik adalah tindakan prematur dan berpotensi melanggar Pasal 36 jo. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009.

‎Negara tidak boleh berlindung di balik klaim administratif. Negara hukum harus berdiri di atas pembuktian yuridis.

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

Aktivis Bajingan

Oleh: Fauzi As OPINI (JURNALIS INDONESIA) – Aktivis...

Dua Wajah Negara

Oleh : Fauzi As OPINI (JURNALIS INDONESIA) –...

Merawat Bumi Tanah Kelahiran

Oleh: Said Abdullah Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa...

Akhir Tahun: Saatnya Buku Dosa Aparat Dibuka

Oleh: Mahbub Junaidi OPINI (JURNALIS INDONESIA) – Akhir...

Wacana Provinsi Madura: Langkah Maju atau Jurang Baru

Oleh: Subaidi (Gubernur Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas...

Fatmawati dan Konsep “Ibu Bangsa”

Oleh: Dia Puspitasari, S.Sosio., M.Si Dosen Fakultas Ilmu...

IMG-20260410-WA0003
IMG-20260320-WA0006