PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Kerap Pamer Penangkapan Rokok Ilegal, Bandar Rokok Ilegal “Angker” di Pamekasan Masih Dibiarkan

Pada
KOLASE FOTO. Rokok ilegal merk "Angker" yang hingga kini bandarnya yang bersarang di Kabupaten Pamekasan yang ditengarai milik UM dibiarkan aman-aman saja. Dan Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan dan Menkeu Purbaya yang belum menindak dan menangkap bandar rokok ilegal Angker yang menjadi biang kerok maraknya peredaran rokok di Indonesia
KOLASE FOTO. Rokok ilegal merk "Angker" yang hingga kini bandarnya yang bersarang di Kabupaten Pamekasan yang ditengarai milik UM dibiarkan aman-aman saja. Dan Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan dan Menkeu Purbaya yang belum menindak dan menangkap bandar rokok ilegal Angker yang menjadi biang kerok maraknya peredaran rokok di Indonesia
A-AA+A++

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia kerap pamer hasil penindakan dan penangkapan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai di bawahnya. Senin (10/11/2025).

Baru-baru ini, akun resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia memamerkan hasil penindakan Bea Cukai Bandung yang menggagalkan upaya peredaran 772.800 batang rokok ilegal di wilayah Cileunyi. Salah satunya rokok ilegal yang dipamerkan merk “Angker” yang ditengarai diproduksi bersarang di wilayah Kabupaten Pamekasan yang menjadi wilayah pengawasan Bea Cukai Madura.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung, Yudi Irawan, mengungkapkan, bahwa dalam total nilai barang yang berhasil dicegah mencapai Rp1,175 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp593 juta. Dari hasil penindakan itu, lima orang yang terdiri dari pengemudi dan kernet turut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Bea Cukai Bandung.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung, Yudi Irawan, menegaskan, bahwa petugas juga terus menelusuri jaringan distribusi rokok ilegal tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan melanggar hukum dalam peredaran rokok ilegal itu.

Sementara sampai hari ini, Senin (10/11/2025), bandar rokok ilegal merk “Angker” yang ditengarai milik UM (inisial-red) yang bersarang di Kabupaten Pamekasan dibawah pengawasan Bea Cukai Madura masih dibiarkan melenggang bebas tanpa tersentuh penegakan hukum.

UM, selain ditengarai sebagai bandar rokok ilegal merk “Angker” malah juga ditengarai memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal dengan merk lain yakni “Newcastle” yang sampai hari ini beredar luas di beberapa kabupaten/kota di Indonesia.

Padahal berdasarkan yang didapat Jurnalis Indonesia, rokok ilegal merk “Angker” yang ditengarai milik UM Pamekasan salah satu merk rokok tanpa dilekati pita cukai yang ikut dimusnahkan oleh Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan pada bulan Agustus tahun ini.

Celakanya, bandarnya atau yang ditengarai menjadi pemilik rokok ilegal merk “Angker” berinisial UM yang bersarang di wilayah pengawasan Bea Cukai Madura di Kabupaten Pamekasan yang menjadi biang kerok maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia hingga kini seakan sengaja dibiarkan dan dipelihara. (ily/red)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600
IMG-20260320-WA0006