PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Bea Cukai Semarang Tindak Rokok Ilegal Senilai Rp2,85 Miliar, Bea Cukai Madura Justru Membiarkan Sederet Produsen Rokok Ilegal di Pamekasan

Pada
KOLASE: Kantor Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan dan sejumlah pegawai Bea Cukai Madura yang hingga kini masih tutup mata enggan menindak sederet produsen rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukumnya di Kabupaten Pamekasan
KOLASE: Kantor Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan dan sejumlah pegawai Bea Cukai Madura yang hingga kini masih tutup mata enggan menindak sederet produsen rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukumnya di Kabupaten Pamekasan
A-AA+A++

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali merilis penindakan rokok ilegal rokok ilegal senilai Rp2,85 Miliar yang dilakukan oleh Bea Cukai Semarang berdasarkan yang dilihat Jurnalis Indonesia, Kamis, 4 Desember 2025.

Penindakan disebutkan terjadi pada Sabtu, 15 November 2025 dengan nilai barang mencapai Rp2.851.200.000 dan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp1.857.820.800.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, menjelaskan dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan satu unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkut. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 120 koli rokok ilegal atau 1.920.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM). Barang tersebut diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai karena tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan oleh peraturan.

Hingga kini, Bea Cukai Semarang disebutkan masih melakukan permintaan keterangan serta pendalaman terhadap sopir dan pihak terkait untuk mengungkap pemilik barang maupun pihak yang memberikan muatan. Syuhadak mengungkapkan bahwa pendalaman kasus menjadi langkah penting untuk memutus jaringan distribusi.

“Kami berkomitmen untuk terus hadir dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk berperan serta dengan melaporkan kegiatan mencurigakan terkait peredaran barang kena cukai ilegal,” tegasnya.

Berbeda dengan Bea Cukai Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan hingga kini masih memilih tutup mata enggan menindak sederet produsen rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukumnya di Kabupaten Pamekasan yang menjadi biang kerok maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Adalah produsen rokok ilegal merek SUBUR JAYA HJS yang dibiarkan mengedarkan mengakali pita cukai yang ditengarai diproduksi oleh PR Subur Jaya Pamekasan milik seorang pengusaha bernama Haji Junaidi Desa Tentenan Barat. Kemudian rokok ilegal merk Just Full dan Just Mild yang juga santer dikabarkan ditengarai milik bos PR Subur Jaya Pamekasan.

Produsen rokok ilegal merk Angker dan Newscastle yang ditengarai dikendalikan oleh berinisial UM. Rokok ilegal merk Tali Jaya Mild yang ditengarai milik pengusaha bernama Haji Taufiq sang pemilik pabrik rokok resmi di Desa Ponteh, Kecamatan Galis. Rokok ilegal merk Geboy yang santer dikabarkan ditengarai milik pengusaha berinisial FM. Rokok ilegal merk DALILL, YS BOLD dan SANTOS yang ditengarai milik seorang pengusaha berinisial FR di Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan.

Produsen rokok ilegal merk Marbol yang ditengarai milik Bulla Desa Plakpak. Rokok ilegal merk MasterClass yang ditengarai milik Haji Munaji. Rokok ilegal merk Premium Bold yang ditengarai milik Haji J Desa Akkor. Rokok ilegal merk 54ryaku yang ditengarai milik keluarga besar oknum Polisi di Pamekasan. Rokok ilegal merk Suryaku yang ditengarai milik Haji Horrah Blumbungan. Dan produsen rokok ilegal merk Surya Jaya yang ditengarai milik Haji Y Larangan.

Produsen rokok ilegal merk Aswad yang ditengarai milik Haji SL. Rokok ilegal merk Sinar Gudang Emas yang ditengarai milik Haji HR. Rokok ilegal merk HMIN yang ditengarai milik TMN. Rokok ilegal merk Esje yang ditengarai milik FK. Rokok ilegal merk HIMMA dan RS yang ditengarai milik Haji AM Desa Sentol. Rokok ilegal merk Boss Caffe Latte yang ditengarai milik RD. Rokok ilegal merk Bintang yang ditengarai milik IP Desa Duko, dan bandar rokok ilegal merk Alphad yang ditengarai milik Haji RJ Blumbungan.

Produsen rokok ilegal merk Lombok Mas yang ditengarai milik AG. Rokok ilegal merk Be Fly Bold yang ditengarai milik seorang anggota dewan setempat berinisial SA. Rokok ilegal merk Bonte dan Khanfa yang ditengarai milik berinisial MM. Dan produsen rokok ilegal merk ST16MA yang santer dikabarkan ditengarai dikendalikan Haji Sehri.

Kendati sederet produsen rokok ilegal yang bersarang di Kabupaten Pamekasan itu terang benderang namun hingga kini oleh Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan masih dibiarkan melenggang bebas tidak ditindak apalagi ditangkap. (ily/red)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600
IMG-20260320-WA0006