PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal diduga marak terjadi di wilayah Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Salah satu warung berukuran sekitar 3 x 4 meter yang berada di kawasan tersebut diketahui menjual berbagai merek rokok, termasuk rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Aktivitas penjualan itu disebut telah berlangsung kurang lebih selama dua bulan terakhir.
Pemilik sekaligus penjaga warung yang diketahui berinisial YSR sempat membantah ketika dikonfirmasi awak media pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, YSR mengaku tidak menjual rokok ilegal.
Namun setelah awak media menunjukkan bukti berupa informasi dan temuan dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya, YSR terlihat terkejut dan akhirnya mengakui bahwa dirinya memang menjual rokok tanpa pita cukai tersebut.
“Memang benar rokok tanpa cukai itu saya jual,” ujar YSR saat dikonfirmasi.
Peredaran rokok tanpa cukai sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku, baik produsen maupun penjual rokok ilegal, dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Rokok tanpa pita cukai dinilai sangat merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan dari sektor cukai. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Pemalang juga telah mengingatkan masyarakat melalui berbagai sosialisasi, termasuk pemasangan spanduk larangan menjual maupun mengedarkan rokok ilegal.
Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media bersama sejumlah warga kemudian melaporkan dugaan penjualan rokok ilegal itu ke Mapolsek Randudongkal pada malam yang sama.
Laporan tersebut diterima oleh anggota piket Reskrim Polsek Randudongkal. Pihak kepolisian juga memberikan apresiasi atas informasi yang disampaikan dan menyatakan akan berkoordinasi dengan Kapolsek Randudongkal untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan awak media. (S. Roto)


