JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), dr. Mintarsih A. Latief, Sp.KJ, menyoroti polemik mengenai proses rekrutmen kepolisian yang ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial. Ia menilai, praktik jalur khusus maupun dugaan pembayaran dalam seleksi dapat berdampak buruk terhadap kualitas aparat penegak hukum.
Menurut Mintarsih, keresahan publik terkait proses penerimaan anggota kepolisian muncul karena adanya anggapan bahwa sejumlah tahapan penting dalam seleksi tidak lagi menjadi prioritas akibat praktik-praktik tertentu.
“Masyarakat menilai ada proses yang harus dibayar sehingga tes penting, seperti pemeriksaan mental, kejiwaan, hingga integritas, menjadi kurang diperhatikan. Akibatnya, muncul aparat yang justru mengecewakan masyarakat dalam pelayanan maupun penegakan hukum,” ujar Mintarsih di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Ia menegaskan, sejak lama dirinya mengingatkan pentingnya proses seleksi yang ketat dan objektif bagi calon anggota Akademi Kepolisian (Akpol). Menurutnya, institusi kepolisian harus diisi oleh putra-putri terbaik bangsa yang lolos seluruh tahapan seleksi tanpa perlakuan istimewa.
“Tidak boleh ada jalur khusus ataupun praktik pembayaran yang mengabaikan proses tes. Semua calon harus mengikuti tahapan seleksi secara adil karena profesi ini berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat,” katanya.
Mintarsih juga menilai, lemahnya proses seleksi dapat berdampak pada munculnya aparat yang terlibat pelanggaran hukum. Ia mencontohkan adanya oknum aparat, bahkan di level tinggi, yang terseret kasus pidana maupun penyalahgunaan narkoba.
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, apakah proses seleksi benar-benar dijalankan secara maksimal. Fenomena banyaknya oknum aparat yang terlibat masalah hukum tentu sangat meresahkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Penasihat Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian, Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri, mengakui adanya “kuota khusus” dalam proses rekrutmen Polri. Ia menyebut kebijakan tersebut akan dihapus sebagai bagian dari upaya pembenahan internal.
“Ke depan, sistem rekrutmen akan diperbaiki. Kuota khusus itu akan dihapus,” kata Dofiri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Dofiri menambahkan, proses penerimaan anggota Polri nantinya juga akan melibatkan pihak eksternal agar pengawasan berjalan lebih transparan dan objektif.
“Panitia seleksi tidak hanya berasal dari internal Polri, tetapi juga melibatkan unsur luar agar prosesnya lebih ketat dan akuntabel,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan bahwa rekrutmen Akpol harus bebas dari praktik titipan maupun intervensi pihak tertentu.
Menurut Mahfud, Polri telah menyatakan komitmennya untuk menyelenggarakan rekrutmen Akpol 2026 secara terbuka dan tanpa jalur khusus.
“Jika ada pihak yang mengaku bisa meloloskan peserta karena memiliki pengaruh, hal itu tidak benar dan harus diabaikan. Masyarakat nantinya bisa melihat hasil rekrutmen tahun ini,” terangnya.

Tidak ada Respon