PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Kalangan pengusaha rokok di Kabupaten Pamekasan, Madura, kembali menegaskan sikap mereka yang menolak penerapan Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan III secara nasional. Mereka menginginkan kebijakan tersebut diberlakukan secara khusus di wilayah Madura guna melindungi keberlangsungan industri rokok lokal.
Sikap tersebut disampaikan dalam pertemuan lanjutan antara pelaku industri rokok dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan yang berlangsung di Pendopo Ronggosukowati pada Selasa (26/5/2026).
Dalam forum itu, para pengusaha lokal menjelaskan bahwa sejak awal usulan pembentukan SKM Golongan III memang diperuntukkan bagi industri rokok di Madura. Mereka menilai penerapan secara nasional justru berpotensi menguntungkan perusahaan-perusahaan besar di luar Madura dan mengancam daya saing industri lokal.
CEO Bawang Mas Grup, H. Khairul Umam, yang familiar disapa Haji Her mengatakan kajian yang telah disusun bersama pelaku usaha rokok lokal bertujuan untuk memperoleh perlakuan khusus bagi Madura, bukan untuk diterapkan di seluruh Indonesia.
Menurutnya, apabila kebijakan tersebut diberlakukan secara nasional, manfaatnya tidak akan dirasakan oleh pengusaha rokok Madura. Sebaliknya, perusahaan besar di daerah lain justru akan memperoleh keuntungan lebih besar.
“Kajian yang kami susun bukan untuk meminta SKM Golongan III berlaku secara nasional. Jika diterapkan di seluruh Indonesia, yang menikmati keuntungan adalah pengusaha besar di luar Madura, sedangkan industri rokok Madura tidak akan merasakan manfaatnya,” tegasnya di hadapan Bupati Pamekasan.
Haji Her juga mengungkapkan, bahwa sebagian besar industri rokok di Madura masih menggunakan sistem produksi semi-manual. Sekitar 70 persen proses produksi memanfaatkan mesin, sedangkan tahap pengemasan masih dilakukan secara manual.
Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat industri rokok Madura sulit bersaing dengan pabrik-pabrik besar di Pulau Jawa apabila regulasi diterapkan secara seragam.
“Jika SKM Golongan III diberlakukan secara nasional, produk rokok Madura akan kesulitan bersaing di pasar. Dampaknya, penjualan bisa menurun dan peredaran rokok polos berpotensi semakin meningkat,” katanya.
Sementara itu, Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyatakan pemerintah daerah akan segera membentuk tim perumus bersama para pengusaha rokok Madura. Tim tersebut bertugas menyusun rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada pemerintah pusat.
Ia menegaskan bahwa setelah seluruh kajian selesai disusun, pihaknya akan membawa hasil rekomendasi tersebut ke Jakarta. Selain itu, koordinasi juga telah dilakukan dengan tiga ketua DPRD di wilayah Madura untuk memperkuat perjuangan tersebut.
“Setelah kajian selesai, kami akan berangkat bersama ke Jakarta. Saya juga sudah berkomunikasi dengan para ketua DPRD se-Madura untuk menyamakan langkah,” ujarnya.
Terkait besaran tarif cukai SKM Golongan III, Kholilurrahman menyebut hingga kini belum ada keputusan final. Beberapa usulan yang berkembang berada pada kisaran Rp250 hingga Rp300 per batang.
“Besaran tarif cukai nantinya akan diputuskan melalui kesepakatan bersama dalam tim perumus yang mewakili para pengusaha rokok Madura,” ungkapnya. (ily/red)
![]()

Tidak ada Respon